Kota Batu, Tugumalang.id – Desakan pemindahan makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati terus mengalir. Ini karena pihak keluarga ER tak segera memindahkan makam sesuai janji yakni 100 hari usai ER berpulang.
Berbagai desakan baik secara formal maupun non-formal terus dilakukan. Salah satunya datang dari berbagai elemen masyakat yang tergabung dalam Forum Warga Batu (FWB). Bahkan mereka sampai menggelar aksi damai dan memasang spanduk penolakan di TMP pada Senin (1/7/2024) lalu.
Pantauan reporter pada Rabu (3/7/2024), makam jenazah Eddy Rumpoko juga masih bersemayam di TMP Suropati Kota Batu. Kondisi tanah yang belum ditumbuhi rumput masih terlihat segar dibanding tanah makam lainnya.
Baca Juga: Makam Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu Ternyata Belum Dipindah
Jubir FWB Kayat Hariyanto mengatakan pihaknya tak ingin polemik pemakaman ER di TMP yang mencoreng nama Kota Batu terus terjadi. Apalagi, dalam waktu dekat akan dilakukan peringatan HUT RI di mana hari tersebut adalah momen sakral untuk mendoakan para pahlawan.

Menurut mereka, ER tidak memiliki hak dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu. Bahkan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Komando Garnisun Tetap Ill Surabaya Nomor B 417/V.2024 tanggal 22 Mei 2024 juga telah menegaskan jika pemakaman ER di TMP tidak memenuhi syarat.
”Kami meminta agar jenazah almarhum segera dipindah sebelum tanggal 17 Agustus. Jika pada tanggal yang ditentukan belum ada tindakan tegas dari Pemkot Batu, maka langkah terakhir kami bersama puluhan pengacara akan mengambil jalur hukum,” tegasnya, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu Disoal Banyak Pihak, LVRI: Itu Bukan Keputusan Kami
Kayat menambahkan jika pihaknya juga telah melayangkan surat somasi kepada Panglima TNI RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pj Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Dankogartap III/Sby di Surabaya, Danrem 083/BDJ di Surabaya, Ketua DPRD Kota Batu, Dandim 0818/Malang di Malang dan Dankogartap 0833/Malang di Malang.
“Dalam surat tersebut jelas dan tegas meminta agar PJ Wali Kota Batu dan Ibu Dewanti (istri Alm Eddy Rumpoko) menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah dapat segera dilaksanakan,” jelas Kayat.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 DHC Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Kota Batu, Budi Kabul menjawab terkait banyaknya tuntutan itu, pihaknya bersama Pemkot Batu segera mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga almarhum.
“Karena memang dalam hal ini pemakaman beliau tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sebenarnya, pihak keluarga juga sudah meminta maaf dan menyatakan bersedia memindahkan makam dari TPU,” terangnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko