Tugumalang.id – Sebanyak 12 pemilik stan yang terdampak kebakaran Malang Plaza mengadu ke DPRD Kota Malang pada Rabu (24/5/2023). Mereka mengadu lantaran tak mendapat ganti rugi dan kejelasan dari manajemen Malang Plaza.
Gunadi Handoko yang ditunjuk sebagai kuasa hukum 12 pemilik stan itu mengatakan bahwa dampak kebakaran di Malang Plaza mengakibatkan kerugian materi dan status kepemilikan stan kliennya kian tak jelas.
“Sampai hari ini, kami masih belum melihat itikad baik dari manajemen Malang Plaza yang seolah lepas tangan,” ucapnya, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Pedagang Terdampak Kebakaran Malang Plaza Pindah ke Mal Sarinah Secara Mandiri
Dia mengatakan, kliennya sama sekali tidak mendapat ganti rugi dari manajemen Malang Plaza. Padahal, kerugian pemilik stan itu lebih besar dari pada penyewa stan yang kini mendapat fasilitas relokasi dari manajemen Malang Plaza.
“Pihak penyewa yang juga terdampak mendapat fasilitas relokasi 4 bulan. Tapi klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar justru tidak ada ganti rugi 1 rupiah pun,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengadukan permasalahan itu ke DPRD Kota Malang agar persoalan ini tidak berlarut larut dan kondisi ekonomi pemilik stan terdampak kebakaran Malang Plaza bisa bergerak kembali.
Baca Juga: Pedagang Pertanyakan Nasib Status Lahan yang Dibeli di Malang Plaza
Dia mengatakan, para pemilik stan sudah mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza. Kini status kepemilikan stan mereka juga semakin tidak jelas usai dilanda kebakaran.
“Jadi kami menuntut ganti rugi dan (kejelasan) status kepemilikan,” kata dia.
“Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak terkait ini dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus mengatakan bahwa Pemkot Malang harus hadir karena persoalan kebakaran Malang Plaza juga menyangkut tentang perizinan.
“Jadi selain kami memfasilitasi aspirasi para pemilik lahan dan bangunan Malang Plaza ini, kami juga harus mencari solusi terbaik. Termasuk tawaran relokasi untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi,” kata dia.
“Kami juga baru mengetahui ternyata juga ada masalah status kepemilikan (stan) juga. Karena pemerintah menanggap mereka itu hanya sewa, ternyata tidak. Persoalan jual beli yang belum selesai itu kan masalah hukum. Makanya bagaimana agar tidak sampai ke jalur hukum,” imbuhnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A