MALANG, Tugumalang.id – Badan ad-hoc penyelenggara Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi dibubarkan pada Senin (27/1/2025). Pembubaran ini menandakan usainya penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten Malang.
Sebanyak 165 orang PPK dan 1.170 petugas PPS telah bekerja selama delapan bulan sejak Mei 2024 lalu. Mereka adalah warga Kabupaten Malang yang berhasil lolos seleksi untuk bertugas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Pembubaran dilakukan pada Senin (27/1/2025) sore di GOR Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 99 sekretariat PPK dan 1.170 sekretariat PPS juga turut dibubarkan.
Baca Juga: Pembubaran Ad-hoc KPU, Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan
“Hari ini bertepatan dengan akhir masa tugas PPK dan PPS untuk Pilkada. Kami lakukan seremoni pembubaran karena dulu ada pelantikan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Malang juga memberikan piagam penghargaan sebagai apresiasi kepada seluruh anggota PPK dan PPS. Dika menyebut, pihaknya juga telah melakukan evaluasi kepada seluruh panitia dan menyampaikan siapa yang memiliki kinerja terbaik.
“Sebelumnya sudah kami sampaikan saat evaluasi, mana yang terbaik,” kata Dika.
Kriteria panitia terbaik cukup banyak.di antaranya adalah tingkat partisipasi tertinggi, penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) terbaik, laporan kinerja terlengkap, dan pengelolaan logistik terbaik.
Secara keseluruhan, Dika menilai badan ad hoc melakukan pekerjaan mereka dengan baik selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. Tidak ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi.
“Artinya teman-teman PPK dan PPS, hingga KPPS, kami pandang tertib. Tidak ada masalah,” tutup Dika.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko