Sabtu, Agustus 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Sudahi Ketidakpastian Hukum, Cegah Tirani Parlementer!

Redaksi by Redaksi
April 30, 2021 1:05 pm
in Catatan
Hukum - Sudahi Ketidakpastian Hukum, Cegah Tirani Parlementer!

Abdul Aziz

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

O l e h: A B D. A Z I Z*

Pasca diskusi kebangsaan bersama advokat Shalih Mangara Sitompul, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Selasa (27/04) siang.

READ ALSO

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

Ada beberapa persoalan hukum yang menganga di Republik ini. Misalnya, seorang anggota KPU diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan DKPP bersifat final and binding. Tertutup upaya mengoreksi, upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Tanpa terkecuali, Presiden sekalipun harus tunduk dan patuh, mengikatkan diri pada putusan DKPP.

Namun, penulis terusik dengan terjadinya penggerusan wibawa DKPP sebagai peradilan etika (yang) diduga digawangi oleh oknum tertentu. Walaupun telah dipecat, tetap bekerja tanpa landasan hukum (yang) memadai, dan menikmati segala hak-haknya yang bersumber dari Negara.

Kasus tersebut sudah terjadi sekitar enam bulan lalu. Benar! Tetapi, tidak berarti tak ada masalah hukum yang mengitari. Saat ini problem tersebut didorong untuk dibuka, menggelinding di KPU, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berpotensi dicermati oleh Ombudsman dan komisi anti rasuah, KPK.

Pasalnya, pasca putusan DKPP, sesuai perintah hukum, terbit Keppres yang sejatinya tidak berdiri sendiri, dan bersifat administrasi dan prosedural. Merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan badan peradilan etika pertama dan terakhir, yang melekat kekhasan final dan mengikat.

Tetapi, oleh pihak tertentu diposisikan sama dengan Keppres yang berdiri sendiri, dan bersifat substansial serta hakiki. Sungguh, ini termasuk praktik hukum yang mengandung unsur ketidakpatuhan pada konstitusi dan berakibat pada terjadinya ketidakpastian hukum sebagai ujung dari tujuan hukum itu sendiri.

Akibatnya, wibawa dan eksistensi DKPP dipertaruhkan, bahkan bisa masuk kualifikasi, yang oleh orang Pesantren disebut wujuduhu ka’adamihi. Adanya sama dengan tidak adanya. Karenanya, kita dorong pemimpin DKPP untuk lebih gagah dan progresif dalam memimpin lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan mengimbangi kinerja KPU dan BAWASLU beserta jajarannya, tepatnya peradilan etika penyelenggara pemilu, mulai diganggu pihak tertentu.

Praktik yang demikian tak boleh didiamkan. Pasal 2 UU PTUN yang menentukan beberapa putusan TUN yang tak dapat disengketakan harus segera disoal dan ditambah satu klausula. Misalnya, Keppres yang tidak bersifat substansial dan hakiki bukan merupakan kualifikasi obyek sengketa PTUN. Semoga upaya penyempurnaan yang berawal dari kegelisahan ini dapat segera ter-bahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Mahkamah Agung (MA).

Di ruang yang terpisah, juga ada masalah soal jabatan DPR, DPD, dan DPRD yang tak mengenal batasan periodik. Mau berapa kali pun bisa duduk manis tanpa terikat pembatasan jabatan. Sebaliknya, Presiden sekalipun dibatasi hanya dua periode. Istimewa sekali, bukan. Bahkan, rekan sejawat berujar, bisa menduduki jabatannya hingga seumur hidup, dan Tuhan mengakhiri dengan beragam cara.

Ingat, dalam teori demokrasi dan kenegaraan, jabatan publik itu meniscayakan pembatasan periodeisasi. Jika tidak, absolutisme yang mengarah ke tirani tak bisa dibendung, terbuka lebar. Kini, persoalan serius ini tengah diperiksa oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi, dan jika tak ada aral melintang, bersama seorang kolega aktivis, penulis akan masuk sebagai Pihak Terkait.

Ironisnya, sudah tak mengenal pembatasan, sampai kapan saja bisa menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD sepanjang dipilih dalam pemilu, hasil kerjanya jauh dari ideal, seperti yang diidamkan publik. Sederhana, misalnya. Tak jarang kita lihat, sebagian besar wakil rakyat (yang) tak saja di bulan Ramadlan (yang) berpuasa, di luar bulan suci pun puasa bicara!

Padahal, masyarakat ingin tahu sejauhmana kerja dan keberpihakan para wakilnya yang berada di gedung dewan itu. Hanya sebagian kecil, yang terdengar suaranya. Jika dianggap profesi, sekadar datang, absen, duduk, mengangguk, dan setuju, apa bedanya dengan gumaman Gus Dur (alm) yang menyebut wakil rakyat tak ubahnya taman kanak-kanak.

Pembatasan suatu jabatan itu penting. Demi menjamin hak asasi manusia (HAM), menghindari kesewenang-wenangan, menciptakan inovasi pemikiran, dan menguji tingkat keberpihakannya pada publik. Entah bagaimana jalan pikiran DPR dalam membentuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sehingga di Republik bernama Indonesia ini, hanya keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD yang tak dibatasi masa jabatannya.

Saat masih serius berdiskusi, matahari beranjak ke ufuk barat. Diskusi santai (tapi) serius segera disudahi. Tak lama kemudian, adzan Maghrib berkumandang merdu. Satu tegukan air mineral membasahi tenggorokan. Pertanda puasa batal, dan diskusi pun usai.

*Founder and Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan Anggaran dan Korupsi (LaPAK)

Related Posts

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan
Catatan

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

Rabu, 19 Agu 2026
SEKATEN
Catatan

SEKATEN

Selasa, 18 Agu 2026
Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU
Catatan

Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU

Jumat, 14 Agu 2026
Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita
Catatan

Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita

Senin, 10 Agu 2026
21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang
Catatan

21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
Es Legendaris - 3 Es Legendaris yang Cocok Buat Buka Puasa

3 Es Legendaris yang Cocok Buat Buka Puasa

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.