Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Sudahi Ketidakpastian Hukum, Cegah Tirani Parlementer!

Redaksi by Redaksi
April 30, 2021 1:05 pm
in Catatan
Hukum - Sudahi Ketidakpastian Hukum, Cegah Tirani Parlementer!

Abdul Aziz

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

O l e h: A B D. A Z I Z*

Pasca diskusi kebangsaan bersama advokat Shalih Mangara Sitompul, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Selasa (27/04) siang.

READ ALSO

Kota Malang dan El Nino

Di Balik Sorak dan Air Mata: Membaca Kebahagiaan dan Kesedihan dari Piala Dunia 2026

Ada beberapa persoalan hukum yang menganga di Republik ini. Misalnya, seorang anggota KPU diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan DKPP bersifat final and binding. Tertutup upaya mengoreksi, upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Tanpa terkecuali, Presiden sekalipun harus tunduk dan patuh, mengikatkan diri pada putusan DKPP.

Namun, penulis terusik dengan terjadinya penggerusan wibawa DKPP sebagai peradilan etika (yang) diduga digawangi oleh oknum tertentu. Walaupun telah dipecat, tetap bekerja tanpa landasan hukum (yang) memadai, dan menikmati segala hak-haknya yang bersumber dari Negara.

Kasus tersebut sudah terjadi sekitar enam bulan lalu. Benar! Tetapi, tidak berarti tak ada masalah hukum yang mengitari. Saat ini problem tersebut didorong untuk dibuka, menggelinding di KPU, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berpotensi dicermati oleh Ombudsman dan komisi anti rasuah, KPK.

Pasalnya, pasca putusan DKPP, sesuai perintah hukum, terbit Keppres yang sejatinya tidak berdiri sendiri, dan bersifat administrasi dan prosedural. Merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan badan peradilan etika pertama dan terakhir, yang melekat kekhasan final dan mengikat.

Tetapi, oleh pihak tertentu diposisikan sama dengan Keppres yang berdiri sendiri, dan bersifat substansial serta hakiki. Sungguh, ini termasuk praktik hukum yang mengandung unsur ketidakpatuhan pada konstitusi dan berakibat pada terjadinya ketidakpastian hukum sebagai ujung dari tujuan hukum itu sendiri.

Akibatnya, wibawa dan eksistensi DKPP dipertaruhkan, bahkan bisa masuk kualifikasi, yang oleh orang Pesantren disebut wujuduhu ka’adamihi. Adanya sama dengan tidak adanya. Karenanya, kita dorong pemimpin DKPP untuk lebih gagah dan progresif dalam memimpin lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan mengimbangi kinerja KPU dan BAWASLU beserta jajarannya, tepatnya peradilan etika penyelenggara pemilu, mulai diganggu pihak tertentu.

Praktik yang demikian tak boleh didiamkan. Pasal 2 UU PTUN yang menentukan beberapa putusan TUN yang tak dapat disengketakan harus segera disoal dan ditambah satu klausula. Misalnya, Keppres yang tidak bersifat substansial dan hakiki bukan merupakan kualifikasi obyek sengketa PTUN. Semoga upaya penyempurnaan yang berawal dari kegelisahan ini dapat segera ter-bahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Mahkamah Agung (MA).

Di ruang yang terpisah, juga ada masalah soal jabatan DPR, DPD, dan DPRD yang tak mengenal batasan periodik. Mau berapa kali pun bisa duduk manis tanpa terikat pembatasan jabatan. Sebaliknya, Presiden sekalipun dibatasi hanya dua periode. Istimewa sekali, bukan. Bahkan, rekan sejawat berujar, bisa menduduki jabatannya hingga seumur hidup, dan Tuhan mengakhiri dengan beragam cara.

Ingat, dalam teori demokrasi dan kenegaraan, jabatan publik itu meniscayakan pembatasan periodeisasi. Jika tidak, absolutisme yang mengarah ke tirani tak bisa dibendung, terbuka lebar. Kini, persoalan serius ini tengah diperiksa oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi, dan jika tak ada aral melintang, bersama seorang kolega aktivis, penulis akan masuk sebagai Pihak Terkait.

Ironisnya, sudah tak mengenal pembatasan, sampai kapan saja bisa menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD sepanjang dipilih dalam pemilu, hasil kerjanya jauh dari ideal, seperti yang diidamkan publik. Sederhana, misalnya. Tak jarang kita lihat, sebagian besar wakil rakyat (yang) tak saja di bulan Ramadlan (yang) berpuasa, di luar bulan suci pun puasa bicara!

Padahal, masyarakat ingin tahu sejauhmana kerja dan keberpihakan para wakilnya yang berada di gedung dewan itu. Hanya sebagian kecil, yang terdengar suaranya. Jika dianggap profesi, sekadar datang, absen, duduk, mengangguk, dan setuju, apa bedanya dengan gumaman Gus Dur (alm) yang menyebut wakil rakyat tak ubahnya taman kanak-kanak.

Pembatasan suatu jabatan itu penting. Demi menjamin hak asasi manusia (HAM), menghindari kesewenang-wenangan, menciptakan inovasi pemikiran, dan menguji tingkat keberpihakannya pada publik. Entah bagaimana jalan pikiran DPR dalam membentuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sehingga di Republik bernama Indonesia ini, hanya keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD yang tak dibatasi masa jabatannya.

Saat masih serius berdiskusi, matahari beranjak ke ufuk barat. Diskusi santai (tapi) serius segera disudahi. Tak lama kemudian, adzan Maghrib berkumandang merdu. Satu tegukan air mineral membasahi tenggorokan. Pertanda puasa batal, dan diskusi pun usai.

*Founder and Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan Anggaran dan Korupsi (LaPAK)

Related Posts

Kota Malang dan El Nino
Catatan

Kota Malang dan El Nino

Rabu, 8 Jul 2026
Piala Dunia 2026
Catatan

Di Balik Sorak dan Air Mata: Membaca Kebahagiaan dan Kesedihan dari Piala Dunia 2026

Selasa, 7 Jul 2026
Kresek Kecil
Catatan

Kresek Kecil yang Dibawa Bapak

Minggu, 5 Jul 2026
Ruang hijau
Catatan

Malang dan Ilusi Pembangunan: Ketika Ruang Terbuka Hijau Dikorbankan, Siapa yang Dilayani?

Senin, 29 Jun 2026
Abdul Hamid. Foto/dok
Catatan

Membaca Fenomena Selebrasi Gen-Z Pasca Sidang Skripsi

Senin, 29 Jun 2026
Gen-z
Catatan

Membaca Fenomena Selebrasi Gen-Z Pasca Sidang Skripsi

Minggu, 28 Jun 2026
Next Post
Es Legendaris - 3 Es Legendaris yang Cocok Buat Buka Puasa

3 Es Legendaris yang Cocok Buat Buka Puasa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.