Tugumalang.id – Pelatihan Kebijakan Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) digelar Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), di Auditorium Multikultural Unikama, pada Selasa (12/7/2022).
Kegiatan yang melibatkan seluruh dosen Unikama ini, turut dihadiri oleh Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian MSi serta Direktur Sumber Daya Ditjen Ristekdikti, Dr M Sofwan Effendi MEd selaku narasumber pelatihan.
Pieter menyampaikan bahwa pelatihan ini diperlukan sebagai salah satu strategi Unikama dalam percepatan JAD. Sekaligus meluruskan berbagai informasi terkait kebijakan PAD tahun 2022 yang baru.

“Kegiatan ini menjadi kegiatan yang penting untuk memberikan gambaran terkait beredarnya informasi yang diawali dengan adanya kebijakan baru terkait proses usulan jabatan guru besar,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Pieter, kemampuan akademik pendidikan menjadi salah satu modal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam berbagai sektor serta melahirkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.
“Karena terima atau tidak, perguruan tinggi sudah menjadi industi jasa. Sebab itu, dalam prosesnya, dosen harus memberikan kontribusi yang penting sehingga sudah tugas kita bagaimana berlomba untuk meningkatkan kapasitas sebagai dosen,” jelasnya.
Sementara itu, Sofwan Effendi mengatakan bahwa kementerian baru saja merilis kebijakan baru mengenai sistem penilaian yang dilakukan oleh tim reviewer PAK.
Kebijakan baru ini dilatarbelakangi kebutuhan dosen sebagai bagian dari transformasi Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya melalui digital. Terlebih, tugas dosen lebih pada pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
“Sebisa mungkin SDM perlu dibenahi agar dosen lebih fokus ke tri dharma. Administrasinya dikurangi bukan tidak ada, sehingga (dosen) tidak perlu berfikir administrasi kemudian lupa akan tri dharma,” terangnya.
Dikatakan Sofwan, dalam kebijakan PAK yang baru, ada pemangkasan beberapa proses, di antaranya terdapat penghapusan syarat 10-20 tahun bekerja. Syarat tambahan untuk pemenuhan jabatan lektor kepala dan guru besar kini juga dihapus.
Kemudian, semua publikasi yang sudah terbit di jurnal nasional maupun internasional tak lagi di-review ulang. Dengan syarat, jurnal yang diterbitkan harus jurnal baik. Artinya, jurnal yang bukan jurnal predator.
“Selama jurnal baik, karya tulis yang sudah publish tidak akan di-review, tapi akan diberikan poin. Poinnya ada kategori lagi,” jelasnya.
Lebih jauh, imbuh Sofwan, saat ini tim review juga bisa berasal dari dalam kampus sendiri. Hanya saja, reviewer tersebut haruslah yang sudah mendapatkan SK dari Dirjen Dikti dengan status tim PAK nasional.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id