MALANG, Tugumalang.id – Status wilayah Candi Songgoriti tak kunjung rampung hingga kini. Pasalnya, ketidakjelasan status wilayah itu justru membuat nasib candi tertua di Jawa Timur itu terbengkalai.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani membenarkan jika hingga kini, status pengelolahan wilayah Candi Songgoriti masih rancu.
Apakah masuk wilayah Kabupaten Malang atau Kota Batu. Endah menyayangkan nasib situs bersejarah ini dikaitkan dengan permasalahan politik antar kedua wilayah.
“Kondisi itu membuat Candi Songgoriti terkesan terbengkalai. Jadi, status kepemilikan administratif Candi harus segera diperjelas sehingga perhatian terhadap candi ini bisa maksimal,” terang Endah dalam sebuah forum diskusi antara ahli sejarah dan budaya juga sesepuh desa baru-baru ini.

Keberadaan Candi Songgoriti menjadi bukti sejarah peradaban era akhir kerajaan Mataram Kuno di abad ke VIII dimulai di Kota Batu. Selain itu, keunikan candi ini terdapat pada keberadaan 3 sumber air (panas, dingin dan hangat) yang mengelilinginya.
Namun, jika menilik kondisinya saat ini seolah jadi candi yang terbengkalai. Padahal, dulunya banyak wisatawan yang juga kerap berkunjung dan mendapat banyak edukasi sejarah di sana.
Seiring waktu berjalan, upaya pelestarian ini justru diwarnai berbagai masalah. Selain status wilayah, eksistensi Candi Songgoriti juga dihadapkan dengan dugaan eksploitasi air oleh sejumlah investor pariwisata yang tidak memiliki perhatian terhadap benda cagar budaya ini.

Keluhan atas minimnya perhatian dari para investor dan pengusaha di sekitar candi ini diungkapkan oleh salah satu sesepuh desa, Mishariadi. Bahwa dalam operasional tempat wisata di sekitar candi nyatanya hanya memanfaatkan sumber air panas yang ada.
“Tapi tidak dibarengi dengan upaya pelestarian cagar budaya Candi Songgiriti ini,” ungkapnya.
Seharusnya, wilayah ini digolongkan sebagai wilayah Hutan lindung yang harus dijaga dari tindakan eksploitasi sumber daya secara besar-besaran. Meski atas nama pariwisata sekali pun.
Masyarakat berharap ada regulasi khusus yang bisa membuka akses warga untuk mengelola dan merawat candi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 57 bahwa setiap orang atau komunitas bisa ikut serta dalam proses pelestarian cagar budaya.
Dengan begitu, mereka berharap pemerintah pusat bisa memberi atensi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. “Jangan sampai situs ini mangkrak atau bahkan rusak karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah,” harap mereka.
Dalam diskusi itu juga menyimpulkan sejumlah poin bahwa keberadaan Candi Songgoriti sebagai pusat peradaban harus dikembalikan sesuai fitrahnya. Minimal menjadi destinasi wisata berbasis budaya dan ramah anak.
Terlepas dari berbagai upaya tersebut, masalah terkait status kewilayahan Candi Songgoriti harus menjadi langkah awal yang harus dituntaskan agar candi bersejarah ini tidak semakin terbengkalai atau bahkan paling buruk diprivatisasi.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko