MALANG – Pembangunan tower yang berada di Jalan Raya Langsep, Kota Malang dikeluhkan warga setempat lantaran berdiri di taman. Bahkan RW setempat mengaku tak dikonfirmasi soal pembangunan tower itu.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan mengingatkan Pemerintah Kota Malang untuk lebih konsentrasi soal pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.
“Kami mengingatkan bahwa RTH Kota Malang ini kan prosentasenya kurang. Sehingga kami berharap Pemkot di dalam pengembangan RTH ini juga konsen untuk memenuhi sesuai perundang undangan atau amanat dari Pemerintah Pusat,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).
Pasalnya, dari target RTH harus mencapai minimal 20 persen dari luas wilayah kota, saat ini RTH di Kota Malang masih mencapai 11 persen.
Untuk itu, Harvad mengatakan akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat soal pembangunan tower di taman itu. Dia mengaku akan segera mengecek dokumen perizinan pembangunan tower tersebut.
“Kalau itu memang melanggar perundang undangan yang ada, kami harap Pemkot tegas. Jika itu tak sesuai aturan kami minta Pemkot untuk bertanggungjawab, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda,” ucapnya.
“Jadi jangan sampai nanti ini menjadi contoh buruk bahwa Pemkot tidak tegas dalam menjalankan Perda. Kalau tidak sesuai dengan perundang undangan, dengan semestinya ya harus dibongkar,” imbuhnya.
Menurutnya, Kota Malang memang membutuhkan pemasukan untuk mendompleng Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dia juga berpesan agar jangan sampai pembangunan apapun itu menyalahi aturan yang ada.
“Kelemahan dari Pemkot Malang ini kan, jangan sampai orang membangun dulu baru meminta izin. Dimana mana itu kan izin dulu dibereskan baru membangun,” tuturnya.
Harvad juga menjelaskan bahwa sejumlah pembangunan tower di beberapa wilayah Kota Malang banyak yang tak berizin. Bahkan melakukan kamuflase dalam sebuah pembangunan.
“Soal pembangunan itu kan ada banyak juga permasalahan tower di beberapa wilayah Kota Malang, dimana dia gak berizin atau berkamuflase dalam sebuah pembangunan,” bebernya.
Disebutkan, segala dokumen perizinan harus tuntas dahulu sebelum pendirian bangunan dimulai.
“Jangan sampai membangun dulu baru mengurus izin. Karena beberapa yang terjadi di Kota Malang ini kan membangun dulu baru mengurus izin,” paparnya.
“Apalagi nantinya di 2022 ini kan Pemkot Malang harus menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu jangan sampai nanti juga mendapatkan dampak,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko