Tugumalang.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mulai mengambil ancang-ancang untuk menyambut penyesuaian sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Saat ini, pihak Disdik masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Informasinya, perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah sistem zonasi yang kini berbasis domisili. Kepala Dindik Kota Batu, M. Chori, menjelaskan bahwa peralihan dari sistem zonasi ke domisili bertujuan memberikan kesempatan merata, terutama bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Cek Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024!, Ini Tata Cara dan Ketentuannya
”Kalau sebelumnya zonasi kan banyak wilayah, tapi untuk domisili, ini nanti jangan sampai warga-warga di pinggiran itu tidak mendapatkan kesempatan sekolah di situ,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Ia mencontohkan pada wilayah perbatasan Kota Batu dengan daerah lain seperti Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, penerapan domisili diharapkan bisa memberi kemudahan akses pendidikan tanpa terkendala batas administratif.
”Jangan sampai anak-anak yang di perbatasan harus sekolah jauh ke Kabupaten. Kalau bisa ke Kota Batu kenapa tidak? Itu yang nanti perlu dipertimbangkan,” sambungnya.
Baca Juga: SMKN 2 Malang Buka PPDB, Simak Syarat, Ketentuan, serta Jadwalnya!
Selain perubahan pada sistem zonasi, formasi kuota penerimaan murid juga diprediksi akan mengalami penyesuaian. Chori menyebutkan, formasi kuota yang sebelumnya terdiri dari zonasi minimal 50 persen nantinya bisa mengalami perubahan komposisi antara jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Namun, kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. ”Nanti kita lihat dulu teknisnya seperti apa. Kalau kemarin kan minimal 50 persen untuk zonasi, namun kita belum tahu yang baru seperti apa,” terang Chori.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan di Kota Batu, penerapan sistem domisili kemungkinan akan lebih berdampak pada jenjang SMP dan SMA. Ini mengingat tingkat SD relatif tidak memiliki zonasi yang ketat.
Sebab itu, pihaknya siap menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PPDB jika nantinya sudah ada kebijakan resmi dari Kemendikbudristek.
“Begitu kebijakannya turun, segera kita tindak lanjuti dengan perubahan Perwali tentang penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A