Malang, tugumalang.id – Warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Bambang Triatmoko berencana melaporkan Bank BNI KCP Universitas Brawijaya, Kota Malang. Hal itu buntut dari permasalahan sertifikat SHM yang menjadi obyek jaminan di bank tersebut diserahkan ke orang lain.
Kuasa Hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariono menjelaskan bahwa sertifikat SHM itu milik saudara kandung kliennya yang dijaminkan ke BNI KCP Universitas Brawijaya untuk pinjaman senilai Rp 250 juta.
Pemilik sertifikat SHM dengan lahan seluas 652 meter persegi itu kemudian meninggal pada 2021 lalu. Bambang yang berencana menebus sertifikat itu mendapati bahwa ternyata sertifikat itu telah diserahkan ke orang lain. Yakni LN yang merupakan anak angkat pemilik sertifikat.
“Klien kami awal datang 26 Juni 2023. Tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum,” kata Didik.
BACA JUGA: Belasan Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Tanah di Kota Malang
Dia menduga anak angkat almarhum melakukan pemalsuan data saat mengambil sertifikat SHM tersebut. LN diduga memalsukan data yang menyatakan bahwa dia merupakan anak kandung almarhum hingga sebagai ahli waris tunggal.
“KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu satunya dari almarhum. Padajal LN adalah anak angkat dari almarhum,” bebernya.
“Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan,” lanjutnya.
Didik menegaskan bahwa anak angkat bukanlah menjadi bagian dari ahli waris. Kalaupun bisa, dengan surat kuasa yang sah di mata hukum, anak angkat hanya berhak maksimal 30 persen.
Kini, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada BNI Pusat di Jakarta. Pihaknya juga telah memberikan peringatan dengan mengirimkan somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya sebanyak dua kali.
“Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, BM Bank BNI Cabang Brawijaya Jalan Veteran Kota Malang, Andi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sertifikat itu sesuai prosedur.
“Semua jelas, prosedurnya sesuai, persyaratannya lengkap. Ada surat keterangan kematian, identitas ahli waris seperti KK, KTP, termasuk KTP si pewaris,” kata Andi.
Menurutnya, pihak saudara almarhum tersebut kalah cepat dengan pihak anak angkat almarhum. “Beliau hanya keduluan saja,” imbuhnya.
“Kalau ada sengketa antara ahli waris, kami siap dihadirkan sebagai saksi,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko