Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Selama Ramadan, Warung Tidak Wajib Tutup di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2025 4:58 pm
in News
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Andriyanto. Foto: Azmy

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Andriyanto. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait operasional usaha dan pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri 2025 M. Dalam aturan itu, warung makan atau resto tidak wajib tutup asalkan bisa menghormati umat yang sedang berpuasa.

Imbauan ini ditujukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa harus bertentangan dengan norma agama dan budaya yang berlaku di kota wisata ini.

READ ALSO

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto menjelaskan salah satu rekomendasi yang masuk dalam SE adalah usaha makanan dan minuman yang tetap dibolehkan beroperasi. Meski begitu, mereka dilarang menyajikan makanan secara terbuka.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Ini Tiga Cara Menentukan Awal Bulan Puasa

”Seehingga diharuskan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” terang Onny, Kamis (27/2/2025).

Pembatasan juga berlaku pada jam operasional bioskop hingga peningkatan pengawasan di tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa.

Untuk bioskop misalnya, dilarang memutar film antara pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, yang bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga sholat tarawih.

Untuk sektor hiburan mendapatkan perhatian serius. Seperti tempat karaoke, panti pijat, dan spa diwajibkan meningkatkan pengawasan guna menghindari aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.

Baca Juga: Selama Ramadan, Siswa Sekolah di Kota Batu Lebih Banyak Belajar Keagamaan

Sementara itu, di bidang transportasi wisata, pengemudi kendaraan umum dan pariwisata ditekankan untuk tetap dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol guna menjamin keselamatan penumpang.

Lebih lanjut, mantan Kadiskominfo tersebut juga memaparkan aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menyeimbangkan kebutuhan usaha dengan nilai-nilai sosial.

Ia berharap seluruh pengelola usaha pariwisata untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan mengingat akan ada pengawasan agar aturan ini dipatuhi dengan baik.

“Kami memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku,” imbuhnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pemkot batuRamadansurat edaranWarung di Kota Batu

Related Posts

Pasar Turen
News

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Senin, 13 Jul 2026
Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS
News

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Senin, 13 Jul 2026
Mendikdasmen RI
News

Mendikdasmen RI Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman Lewat MPLS Ramah

Senin, 13 Jul 2026
Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang
News

Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang

Senin, 13 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Senin, 13 Jul 2026
Getok parkir Kota Batu
News

Belum Tuntas Getok Parkir, Oknum Jukir Alun-alun Kota Batu Diduga Beri Karcis Bekas

Minggu, 12 Jul 2026
Next Post
Re-Opening Gramedia Kayutangan Malang disambut hangat masyarakat. (Foto/M Sholeh)

Reopening Gramedia Kayutangan Malang, Hadirkan Ratusan Ribu Koleksi Buku

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.