TuguMalang.id – Satpol PP Kota Malang menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun alun Kota Malang. Hasilnya, sebanyak 13 PKL diciduk dalam penertiban yang dilakukan pada Senin (23/5/2022) itu.
Tampak belasan rombong PKL itu langsung diangkut ke atas truk Satpol PP Kota Malang usai terbukti melakukan pelanggaran.
“Tadi sore kami mengamankan 13 PKL di sekitar Alun alun. Tepatnya di Jalan Kauman dan Jalan Agus Salim, Kota Malang,” kata Anton Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang.
Belasan PKL ini diciduk lantaran dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No.2/2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
“Selain itu, memang area alun alun itu kan area larang berjualan atau area bebas aktivitas jualan PKL,” ungkapnya.

Kini belasan PKL yang berjualan cilok, bakso hingga es puter keliling itu harus menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 25 Mei 2022.
“Kami sebenarnya sudah sering kali melakukan penertiban. Mereka yang kami amankan ini, orangnya ya itu itu aja. Mereka sudah pernah kami Tipiring juga sebelumnya. Mereka sudah sering melanggar, makanya kami Tipiring langsung,” ujarnya.
Anton mengatakan, Satpol PP Kota Malang akan terus menggelar penertiban PKL liar secara rutin di Kota Malang.
“Bahkan besok rencananya juga akan kami lakukan lagi. Kami akan rutin menggelar operasi. Kemudian setiap minggu akan terus berlanjut. Jadi minggu depan akan kami lanjutkan untuk operasi lagi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id