Sabtu, April 26, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Satgas PPKS UM Gelar FGD Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2023 9:24 pm
in Pendidikan
FGD UM tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Suwardi saat memberikan contoh kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (31/03/2023). (Shinta Alifia)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Malang adakan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Implementasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 di Universitas Negeri Malang (UM). Peraturan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Acara yang digelar pada Jumat (31/03/2023) di Aula Lantai 9 Graha Rektorat UM itu menghadirkan dua narasumber. Mereka adalah Suwardi, S. Sos., M.Si, Auditor Ahli Madya dan Surya Desismansyah E, P. S.Pd., M. Phil – Anggota Satgas PPKS UM.

READ ALSO

Daftar Beasiswa Unisma 2025: Dari Prestasi hingga KIP Kuliah, Semua Ada!

Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kabupaten Malang Tanpa Zonasi, 4 Sistem Ini Sebagai Gantinya

Pada kesempatan itu, Suwardi selalu pembicara pertama menyampaikan contoh-contoh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia juga menuturkan, para pelaku kekerasan seksual cenderung akan mengulangi melakukan hal yang sama apabila mereka tidak ditindak.

“Apabila ini tidak dihentikan, hal ini akan terus berulang bapak/ibu. Dari pengalaman kami, kebanyakan korbannya wanita, itu terjadi di perguruan tinggi. Modusnya macam-macam bapak/ibu,” paparnya.

Surya Desismansyah (kanan) saat memaparkan mengenai Peraturan Rektor terkait penanganan KS di lingkungan UM (31/03/2023). (Shinta Alifia)

Ia melanjutkan, satu pelaku biasanya memiliki lebih dari satu korban. Korban-korban tersebut cenderung untuk diam dan tidak berani melapor karena merasa bahwa mengalami kekerasan seksual adalah aib. Ditambah lagi dengan rasa trauma yang dirasakan oleh para korban dapat menghantui mereka terus-menerus.

“Biasanya gak cuma punya satu korban, bahkan ada yang bisa sampai tiga puluh korban. Itu satu orang pelaku lho, bapak/ibu”, timpalnya.

Suwardi mengungkapkan, karena trauma yang bisa berlangsung seumur hidup , para korban kekerasan seksual mendapatkan pendampingan khusus.

Setelahnya, Surya Desismansyah, Anggota Satgas PPKS UM menerangkan mengenai bagaimana Universitas Negeri Malang (UM) berupaya menangani kekerasan seksual. Ia juga mewakili Satgas PPKS UM juga meminta para hadirin Focus Group Discussion hari itu (31/03/2023) untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap Draft Peraturan Rektor UM mengenai KS (kekerasan seksual).

“Kekerasan seksual itu tidak sekedar karena ada kesempatan tapi juga ada relasi kekuasaan. Relasi kekuasaan itu kadang kita tidak sadari kalau ada tapi sebenarnya nyata dan terjadi, misalnya dosen dengan mahasiswa,” tegas Surya.

Ia mengungkapkan, kekuasaan yang dimiliki oleh dosen bisa memanipulasi mahasiswa. Terdapat 11 laporan yang sudah masuk ke Satgas UM terkait dengan hal ini, 2 di antaranya telah ditangani secara serius dan khusus.

Satgas PPKS UM telah mempersiapkan hal-hal yang penting bagi pemulihan korban, seperti layanan kesehatan hingga rujukan ke psikolog atau psikiater. Lebih lanjut, Satgas PPKS UM juga telah menyusun SOP (Standar Operating Procedure) bagi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UM.

Sementara itu, Desinta Dwi Rapita,S.Pd, SH, MH selaku Ketua Satgas PPKS UM menuturkan bahwa acara diskusi kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satgas PPKS UM yang sebelumnya.

“Satgas PPKS itu kan programnya ada dua, pencegahan dan penanganan. Hari ini adalah bagian dari program pencegahan. Nah, target yang kita sasar ini adalah pimpinan-pimpinan dulu. Jadi rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala unit, kepala lembaga, direktor kemahasiswaan, direktor akademik, dan seterusnya untuk diberikan sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021,” bebernya.

foto bersama peserta FGD UM. foto/ Shinta Alifia

Ia lanjut menjelaskan, diskusi sekaligus sosialisasi kali ini selanjutnya akan diberikan kepada seluruh civitas Universitas Negeri Malang mulai dari mahasiswa hingga ke tenaga pendidik. Untuk itu, diperlukan akses dan respon dari pimpinan di lingkungan kampus supaya memudahkan pelaksanaan program tersebut.

“Sebenarnya harapan kami FGD ini bisa menghasilkan kesepakatan substansi Pertor (Peraturan Rektor) dan SOP penanganan kekerasan seksual di lingkup UM. Nah, harapan keduanya semua peserta atau pimpinan yang datang juga memberikan support kepada kami Satgas PPKS,” tutupnya.

Reporter: Shinta Alifia
editor: jatmiko

Tags: Graha Rektorat UMPencegahan dan Penanganan Kekerasan SeksualSatgas PPKS UMUniversitas Negeri Malang

Related Posts

Beasiswa unisma
Pendidikan

Daftar Beasiswa Unisma 2025: Dari Prestasi hingga KIP Kuliah, Semua Ada!

Jumat, 25 Apr 2025
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, saat membahas sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Malang. Foto/dok
Pendidikan

Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kabupaten Malang Tanpa Zonasi, 4 Sistem Ini Sebagai Gantinya

Jumat, 25 Apr 2025
Semnas Reformasi KUHAP yang kembali digelar oleh akademisi FH Unisma. Foto: Azmy
Pendidikan

Masih Ngambang, Akademisi Unisma Kembali Kritisi RUU KUHAP

Kamis, 24 Apr 2025
UKT UIN Malang 2025/2026
Pendidikan

UKT UIN Malang 2025: Ini Daftar Lengkap Biaya Kuliah dan Asrama

Kamis, 24 Apr 2025
pendaftaran UM-PTKIN 2025 di UIN Malang
Pendidikan

Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Cara Daftar UM-PTKIN 2025 di UIN Malang

Kamis, 24 Apr 2025
Beasiswa Universitas Brawijaya
Pendidikan

Tak Perlu Khawatir! Ini Daftar Beasiswa Universitas Brawijaya Tahun 2025/2026

Kamis, 24 Apr 2025
Next Post
PSM Makassar merayakan kemenangan atas Madura United dengan skor 3-1 pada Jumat (31/3/2023) malam. Kemenangan itu sekaligus memastikan mereka menjadi kampiun Liga 1 2022/2023).

PSM Makassar Resmi Genggam Trofi Liga 1 2022-2023

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unikama Latih Guru BK Malang Konseling Digital Lewat Metaverse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.