MALANG, Tugumalang.id — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Malang adakan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Implementasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 di Universitas Negeri Malang (UM). Peraturan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Acara yang digelar pada Jumat (31/03/2023) di Aula Lantai 9 Graha Rektorat UM itu menghadirkan dua narasumber. Mereka adalah Suwardi, S. Sos., M.Si, Auditor Ahli Madya dan Surya Desismansyah E, P. S.Pd., M. Phil – Anggota Satgas PPKS UM.
Pada kesempatan itu, Suwardi selalu pembicara pertama menyampaikan contoh-contoh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia juga menuturkan, para pelaku kekerasan seksual cenderung akan mengulangi melakukan hal yang sama apabila mereka tidak ditindak.
“Apabila ini tidak dihentikan, hal ini akan terus berulang bapak/ibu. Dari pengalaman kami, kebanyakan korbannya wanita, itu terjadi di perguruan tinggi. Modusnya macam-macam bapak/ibu,” paparnya.

Ia melanjutkan, satu pelaku biasanya memiliki lebih dari satu korban. Korban-korban tersebut cenderung untuk diam dan tidak berani melapor karena merasa bahwa mengalami kekerasan seksual adalah aib. Ditambah lagi dengan rasa trauma yang dirasakan oleh para korban dapat menghantui mereka terus-menerus.
“Biasanya gak cuma punya satu korban, bahkan ada yang bisa sampai tiga puluh korban. Itu satu orang pelaku lho, bapak/ibu”, timpalnya.
Suwardi mengungkapkan, karena trauma yang bisa berlangsung seumur hidup , para korban kekerasan seksual mendapatkan pendampingan khusus.
Setelahnya, Surya Desismansyah, Anggota Satgas PPKS UM menerangkan mengenai bagaimana Universitas Negeri Malang (UM) berupaya menangani kekerasan seksual. Ia juga mewakili Satgas PPKS UM juga meminta para hadirin Focus Group Discussion hari itu (31/03/2023) untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap Draft Peraturan Rektor UM mengenai KS (kekerasan seksual).
“Kekerasan seksual itu tidak sekedar karena ada kesempatan tapi juga ada relasi kekuasaan. Relasi kekuasaan itu kadang kita tidak sadari kalau ada tapi sebenarnya nyata dan terjadi, misalnya dosen dengan mahasiswa,” tegas Surya.
Ia mengungkapkan, kekuasaan yang dimiliki oleh dosen bisa memanipulasi mahasiswa. Terdapat 11 laporan yang sudah masuk ke Satgas UM terkait dengan hal ini, 2 di antaranya telah ditangani secara serius dan khusus.
Satgas PPKS UM telah mempersiapkan hal-hal yang penting bagi pemulihan korban, seperti layanan kesehatan hingga rujukan ke psikolog atau psikiater. Lebih lanjut, Satgas PPKS UM juga telah menyusun SOP (Standar Operating Procedure) bagi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UM.
Sementara itu, Desinta Dwi Rapita,S.Pd, SH, MH selaku Ketua Satgas PPKS UM menuturkan bahwa acara diskusi kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satgas PPKS UM yang sebelumnya.
“Satgas PPKS itu kan programnya ada dua, pencegahan dan penanganan. Hari ini adalah bagian dari program pencegahan. Nah, target yang kita sasar ini adalah pimpinan-pimpinan dulu. Jadi rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala unit, kepala lembaga, direktor kemahasiswaan, direktor akademik, dan seterusnya untuk diberikan sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021,” bebernya.

Ia lanjut menjelaskan, diskusi sekaligus sosialisasi kali ini selanjutnya akan diberikan kepada seluruh civitas Universitas Negeri Malang mulai dari mahasiswa hingga ke tenaga pendidik. Untuk itu, diperlukan akses dan respon dari pimpinan di lingkungan kampus supaya memudahkan pelaksanaan program tersebut.
“Sebenarnya harapan kami FGD ini bisa menghasilkan kesepakatan substansi Pertor (Peraturan Rektor) dan SOP penanganan kekerasan seksual di lingkup UM. Nah, harapan keduanya semua peserta atau pimpinan yang datang juga memberikan support kepada kami Satgas PPKS,” tutupnya.
Reporter: Shinta Alifia
editor: jatmiko