Tugumalang.id – Besaran UMK Kota Batu dipastikan naik per 2023 nanti. Nilai naiknya sebesar 7,6 persen dari Rp 2.830.367 menjadi Rp 3.030.367.08. Tidak jauh dari besaran UMK yang diusulkan Pemkot Batu sebesar Rp 3.0035.000 sebelumnya.
Ketetapan nilai besaran UMK ini juga sudah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan per Rabu (7/8/2022). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pada awak media, Kamis (8/12/2022).
Kenaikan besaran UMK ini diharapkan menjadi awal mula sinergi saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja di Kota Batu. Sebelumnya, terkait usulan kenaikan UMK ini juga sudah melalui diskusi yang panjang dengan serikat pekerja di Kota Batu.
“Saya pastikan semua pihak bisa menerima keputusan ini. Intinya saya kira aman,” jelas Erwan.
Terpisah, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii, mengaku keputusan dari Pemprov Jatim terkait besaran ini dinilai merupakan keputusan terbaik. “Saya kira ketidaksesuaian dengan usulan awal itu karena dampak dari kenaikan BBM baru-baru ini,” ujarnya.
Sebelumnya pihak SPSI Kota Batu melakukan diskresi karena terjadi ketimpangan usulan. Dari yang semula awalnya untuk tahun 2023 hanya naik sebesar 2,46 persen menjadi 8 persen.
Hasilnya kesepakatan bersama Pemkot Batu memutuskan untuk menaikkan sebesar 7,6 persen. Karena terbentur dengan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang perhitungan pengupahan.
“Tentunya kami masih sangat bersyukur dengan kenaikan yang cukup signifikan tahun ini. Ini jadi kenaikan paling tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A