BATU -Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Batu, Jawa Timur, masih belum sampai 30 persen sesuai ketentuan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sejauh ini, luasan RTH di Kota Apel ini masih di angka 21 persen.
Tentu masih ada kekurangan sebanyak 9 persen ini harus ditambah. Meski begitu, menurut Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, luasan RTH pada 2022 sudah terbilang mengalami peningkatan tajam mencapai 19.900 hektar.
”Luasan RTH mulai bertambah sejak 21 persen di tahun 2021 dari semula 12 persen. Ada kenaikan sebanyak 9 persen,” ungkap Punjul, Senin (22/9/2022).
Untuk di 2022 ini, sejumlah strategi telah disiapkan mulai penyediaan rimba kota, taman di lingkungan RT/RW, taman-taman kelurahan, kecamatan hingga penyediaan taman makam.
Tak hanya itu, Punjul juga mendorong agar pelaku pariwisata dan juga pengembang perumahan juga sadar akan hal ini. Kalau menurut kewajibannya, pengembang perumahan wajib menyediakan 5 persen dari luas tanah untuk RTH.
”Untuk pariwisata juga ada kewajiban masing-masing, sesuai skala lahan mereka. Ada yang sampai 5 sampai 15 hektar. Soal aturan ini sudah kami sosialisasikan,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto ikut mendorong agar RTH ini semakin diperluas dan aturannya diperketat. Dengan begitu, bencana alam bisa diminimalisir.
“Juga memang harus ada dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk sadar menjaga lingkungan agar tidak membangun sembarangan di lahan putih atau lahan pertanian,” ungkapnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A