MALANG – Ribuan narapidana di Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Penyerahan remisi ini dilakukan serentak di Lapas Cibinong pada Jumat (28/3/2025).
Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, menyatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Narapidana Lapas Malang Antusias Jalani Tarawih hingga Tadarus Selama Ramadan
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus berbuat baik, menjalani pembinaan dengan tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada narapidana dalam memperbaiki diri serta mengapresiasi perilaku baik mereka.
Tercatat, 1.750 warga binaan di Lapas Malang menerima remisi khusus ini. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus RK II, sementara lainnya memperoleh remisi RK I dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi.
Baca juga: L’SIMA Lapas Malang Sukses Gelar Jatim Downhill 2025
Remisi Khusus (RK) diberikan kepada narapidana sesuai hari raya keagamaan mereka. RK I berarti napi tetap menjalani sisa masa pidananya setelah menerima pengurangan, sedangkan RK II memungkinkan napi langsung bebas karena sisa hukumannya habis setelah dikurangi remisi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko