Minggu, April 27, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Restorative Justice, Kejari Kota Batu Bebaskan Pelaku Penganiayaan Bapak Satu Anak

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2022 6:09 pm
in Berita
restorative justice di kejari Kota Batu

Upaya Kejari Batu mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai. Kejari Batu bebaskan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan bapak satu anak sebagai perwujudan restorative justice. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id – Warga Kota Batu, Jawa Timur yang menjadi tersangka perkara pidana pasal 351 KUHP, Dwi Fitakul Nurhada larut dalam tangis haru bersama keluarganya. Dia dibebaskan oleh Jaksa Agung Muda Tipidum berkat restorative justice.

Sebelumnya, dia terseret urusan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi sesaat. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan restorative justice untuk membebaskan tersangka dan disetujui Jaksa Agung Muda pada Rabu 10 Agustus 2022.

READ ALSO

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Menurur Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo ini adalah upaya restorative justice pertama kali yang dilakukan Kejari Batu. Ini mengingat kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan.

Saat Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.

”Bahkan sampai sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala,” terang Edi dihubungi, Kamis (11/8/2022).

foto/Kejari Kota Batu

Lebih lanjut, pihaknya juga mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan lerbuatan tersangka. Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022, kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak.

Kemudian Kejari Batu mengajukan permohonan Restorative Justice ke Kejati Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan restotative justice.

Mulai kedua belah pihak sepakat berdamai, bahwa tersangka belum pernah berurusan dengan hukum hingga pertimbangan sosiologis. Selanjutnya, atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

”Ini merupakan kali pertama Kejari Batu berhasil mewujudkan Restorative Justice. Bahwa keadilan ada dalam hati nurani masyarakat sehingga Jaksa Berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan tersebut,” tandasnya.

reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kejari Kota BatuRestorative justice

Related Posts

Gathering Ramadan Kahf di HARRIS Hotel and Conventions Malang berlangsung seru. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.
Berita

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Sabtu, 22 Mar 2025
Evakuasi 4 pemuda tersesat di Gunung Butak Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Jumat, 24 Mei 2024
Profil Aghnia Punjabi selebgram asal Malang yang ramai menjadi perbincangan publik usai video penganiayaan sang buah hati oleh pengasuhnya sendiri viral /Foto: Tangkapan layar Instagram @emyaghnia
Berita

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang yang Namanya Viral Usai Sang Anak Dianiaya Suster Kepercayaan

Sabtu, 30 Mar 2024
Penanganan pohon tumbang di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Selasa (12/3/2024). Dalam sehari, sudah ada kejadian pohon tumbang di 6 titik. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Hujan Angin Kencang Landa Kota Batu, Pohon Tumbang Terjadi di 6 Titik hingga Makan Korban

Selasa, 12 Mar 2024
Ilustrasi cara cek umur kartu.
Berita

Ramai Dibahas, Begini Cara Cek Umur Kartu Kamu Semua Operator

Sabtu, 10 Feb 2024
Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor
Berita

Teliti Transformasi CorpU hingga Ganti Judul 15 Kali, Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor

Kamis, 28 Sep 2023
Next Post
pegadaian

Kolaborasi Pegadaian-Kemenpora Ajak Pemuda Indonesia Berdaya Saing dan Merdeka Finansial

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.