MALANG, Tugumalang.id – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (22/5/2024). Mereka menolak eksekusi tanah yang berada di area pabrik tempat mereka bekerja.
Menurut mereka, apabila tanah tempat pabrik PT BMI dieksekusi PN Kepanjen, maka mereka akan kehilangan pekerjaan. Mereka pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan meminta eksekusi ditunda.

“Kami berjuang agar PK bisa sampai Jakarta dan didengar seluruh komponen, terutama dari Kementerian Agraria dan Mahkamah Agung,” ujar salah satu karyawan PT BMI, Purnawan.
PT BMI terletak di Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang memiliki sekitar 2.500 karyawan. Perusahaan yang berdiri sejak puluhan tahun ini memproduksi olahan ikan dan hasil laut yang diekspor ke berbagai negara.
Baca Juga: Eksekusi 2 Rumah di Kedungkandang Berlangsung Alot
Pada Maret 2021, sebanyak 13 orang menggugat PT BMI beserta pemiliknya, Indra Winoto ke PN Kepanjen. Mereka mengklaim tanah seluas 7.300 meter persegi yang ada di area pabrik PT BMI. Total luas area pabrik PT BMI sendiri sekitar empat hektare dan tanah yang disengketa berada di tengahnya.
Para penggugat tersebut adalah ahli waris dari mendiang R yang tercatat sebagai pemilik dari tanah tersebut. Gugatan mereka atas kepemilikan tanah tersebut sudah dikabulkan PN Kepanjen pada Juli 2021.

Hal ini berakibat tanah yang ada di area pabrik PT BMI akan diserahkan kembali kepada penggugat atau dieksekusi. PT BMI telah mengajukan banding dan kasasi, namun keputusan yang didapat tetap berpihak pada penggugat atau pemohon eksekusi.
Menurut Purnawan, tanah tempat pabrik PT BMI berdiri telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama Indra Winoto sejak tahun 1984. Akan tetapi, menurut putusan PN Kepanjen, SHM tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Di pengadilan ini katanya kami kurang kuat dalam penyajian data dan fakta. Maka dimenangkan oleh pihak penggugat,” kata Purnawan.
Baca Juga: Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen
Pertemuan antara perwakilan karyawan dan Nanang berlangsung tertutup. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Nanang mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari para karyawan PT BMI.
“Aspirasi mereka terutama meminta eksekusi untuk ditunda terlebih dahulu sampai dengan putusan PK,” kata Nanang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko