Tugumalang.id – Ratusan user atau pembeli unit apartemen dan hotel di Malang City Point (MCP) gelisah usai PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengelola MCP dinyatakan pailit.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 3/Pdt-Sus-PKPU/2021/Pn-Niaga-Surabaya tanggal 9 November 2021 menetapkan PT GML dalam keadaan pailit dan kepengurusan perseroan diambil alih oleh kurator.
Kini, sekitar 145 pembeli apartemen dan hotel di MCP tersebut tengah terombang-ambing akan kepastian kepemilikan properti itu. Sebagai konsumen yang membeli dengan itikad baik, para pembeli tersebut merasa dicurangi oleh PT GML.
Seperti yang disampaikan Perwakilan Pembeli Apartemen dan Hotel di MCP, Eva Salman. Dia menyampaikan bahwa para pembeli belum menerima Akta Jual Beli (AJB) meski telah melunasi pembelian properti itu. Bahkan, pihak PT GML diduga menggunakan properti tersebut sebagai agunan.
“Jumlah user di sini ada sekitar 145. Bahkan 99 persen sudah dilunasi,” ujarnya, pada Kamis (18/11/2021).
Eva mengatakan bahwa PT GML pailit lantaran tak mampu membayar hutang kepada tiga kreditur yakni PT BTN, Kreditur Preferen, dan Kreditur Konkuren.
“Jumlah hutang PT GML tercatat sementara yaitu sekitar Rp 280 miliar. Sementara aset PT GML yang berupa tanah, gedung mall, ruang usaha, dan sisa unit apartemen yang belum terjual sebesar Rp 326,7 miliar,” bebernya.
Dia menduga pihak PT GML telah lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya. Sehingga, PT GML mengalami kerugian dan tak mampu membayar hutang kepada ketiga kreditur.
“Hasil pengusutan dapat dibuktikan mereka bersalah atau lalai yang menyebabkan terjadinya kerugian perusahaan. Misalnya dengan sengaja menyalahgunakan kredit untuk keperluan pribadi,” ucapnya.
“Bisa saja mereka sengaja menjaminkan aset yang sudah dijual secara tidak transparan. Kemudian menyebabkan terjadi overfinancing yang rawan disalahgunakan. Ini kejadian yang berpotensi terjadi di PT GML,” imbuhnya.
Eva menuturkan bahwa kuasa apartemen dan hotel di MCP tersebut telah diambil alih oleh kurator. Dengan demikian, PT GML sudah tidak berhak untuk mengelola properti maupun aset-asetnya.
“Ini kami perwakilan dari user memperjuangkan hak kami yang kami miliki secara sah. Baik itu melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun kwitansi. Kami sudah meninggalinya,” tuturnya.
“Kami mengajukan permohonan kepada kurator agar aset yang sudah dilunasi oleh user tidak dilelang atau menjadi aset PT GML. Silahkan aset-aset PT GML yang belum laku dilelang, itu yang kami perjuangkan,” tambahnya.
Sementara itu, awak media yang mencoba mendatangi kegiatan audiensi pertemuan pihak user dan PT GML ditolak oleh pihak PT GML. Pihak PT GML mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum tertutup dan enggan memberikan penjelasan atas keresahan para user.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti