MALANG, Tugumalang.id – Parade sound system atau yang juga dikenal dengan cek sound sudah menjadi budaya di Kabupaten Malang. Akan tetapi, pelaksanaannya kerap menjadi perdebatan karena meski bisa membangkitkan perekonomian masyarakat kecil, suaranya yang lantang juga menganggu kenyamanan masyarakat.
Hal ini sering menjadi perbincangan di media sosial. Selain karena bising, banyak yang menentang cek sound karena merusak rumah warga. Beberapa video beredar menunjukkan rumah warga di Kabupaten Malang mengalami kerusakaan karena besarnya ukuran sound system yang lewat. Namun, di video tersebut juga diklaim bahwa warga yang rumahnya rusak tersebut tidak keberatan.
Panitia Karnaval Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Anwar mengatakan bahwa karnaval maupun cek sound adalah tempat bagi pedagang kecil untuk berjualan. Setelah perekonomian mereka terpuruk saat pandemi COVID-19, berjualan di kegiatan masyarakat seperti cek sound adalah kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar.
“Beberapa tahun tidak ada acara seperti ini. Ini juga membantu pedagang-pedagang untuk mengangkat perekonomian mereka,” ujar Anwar kepada Tugu Malang ID, Senin (21/8/2023).
![](https://tugumalang.id/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-22-at-10.04.03.jpeg)
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Apabila ada rumah warga yang rusak akibat kegiatan karnaval ataupun cek sound, maka panitia harus bertanggung jawab.
“Kami siap. Kalau sound kami merusak rumah warga, ya kami yang bertanggung jawab,” kata Anwar. Sebagai informasi, karnaval di Desa Rejosari akan dilaksanakan pada 2 September 2023.
Pemilik MHN Audio, Shohibul Umam atau yang akrab dipanggil Haji Shohib juga mengatakan bahwa parade sound sytem merupakan salah satu tradisi yang ada di Kabupaten Malang. Ia sendiri sudah memulai bisnis penyewaan sound system sejak tahun 1999.
BACA JUGA: Ribuan Orang Tumpah Ruah Saksikan Karnaval Kota Malang
“Di tahun 1999, sudah ada karnaval, tapi skalanya kecil. Belum skala besar. Sound di zaman itu masih terbatas, belum ada yang besar,” kata Shohib.
Seiring berjalannya waktu, sound system semakin canggih. Suaranya semakin menggelegar dan ukurannya pun semakin besar. “Era 2000-an ke atas ini baru dibantu dengan alat yang lebih canggih. Suara sound-nya menggelegar. Tapi kalau acaranya ya sudah lama (jadi tradisi),” imbuh Shohib.
Pada gelaran karnaval dan cek sound yang ada di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Senin (21/8/2023), seorang warga bernama Fatimah mengatakan bahwa dirinya termasuk yang kurang menyukai parade sound system. Menurutnya suara yang keras mengganggu kenyamanannya.
“Nggak cocok, karena menganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Fatimah.
Kendati demikian, ia tidak sepenuhnya kontra dengan kegiatan karnaval. Ia senang karena mendapatkan hiburan.
Polres Malang rupanya banyak mendapatkan aduan terkait penyelenggaraan parade sound system. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan aduan banyak dilayangkan melalui direct message di Instagram, Whatsapp Center, dan Call Center 110.
Menanggapi hal tersebut, Polres Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar rapat koordinasi pada Selasa (15/8/2023). Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa penyelenggaraan cek sound tetap diperbolehkan di wilayah Kabupaten Malang asalkan tidak melanggar norma kesusilaan dan suaranya tidak lebih dari 60 decibel. Panitia juga harus bertanggung jawab apabila ada kerugian yang ditimbulkan, baik materiil maupun non materiil.
“Apabila melanggar, ada beberapa tahapan atau sanksi yang bisa di kenakan. Yang pertama adalah teguran secara lisan. Kedua peringatan tertulis, ketiga adalah penghentian kegiatan tersebut, keempat adalah penyitaan benda dan kendaraan, kelima denda administratif,” sebut Taufik.
Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk Surat Edaran Bupati Malang. Surat ini sudah disampaikan ke semua camat di Kabupaten Malang. Ini bisa menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan sosialisasi ke kepala desa dan perangkat desa dalam menerbitkan surat izin.
“Kami juga menekankan kepada semua kapolsek untuk lebih selektif lagi dalam memberikan perizinan,” imbuhnya.
Taufik menambahkan bahwa pelaksanaan cek sound di Kabupaten Malang tidak bisa dilarang sepenuhnya karena ini adalah wadah bagi pedagang kecil untuk memulihkan ekonomi mereka setelah pandemi COVID-19.
“Secara umum, cek sound ini mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi. Oleh karena itu, kami tidak serta merta akan menghapus perizinan tentang cek sound. Itu akan menghidupkan UMKM, (sehingga) menghidupkan kegiatan perekonomian masyarakat di level menengah ke bawah,” jelas Taufik.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko