Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria asal Purwakarta Buang Temannya ke Sungai Bango hingga Tewas

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2022 6:31 pm
in Hukum & Kriminal
pria

MDH tertunduk di hadapan Kapolresta Malang Kota, Kompol Budi Hermanto. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – MDH (44), pria asal Purwakarta yang membuang teman prianya ke Sungai Bango di Kota Malang hingga tewas, berhasil ditangkap polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan atas penemuan mayat di Sungai Bango, di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (10/2/2022) lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Dari penemuan mayat itu, ada kecurigaan dan ketidaksesuaian kalau itu bunuh diri atau hal lain sehingga kami mendalaminya hingga mengarah pada terduga pelaku ini,” ujarnya, pada Rabu (7/6/2022).

Menurutnya, sepeda motor korban yang bernama Hari Setiawan (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu ditemukan di rumah pelaku.

Pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti lainnya yang menguatkan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga menambahkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan dan biasa bertransaksi jual beli ponsel dan baju. “Pelaku sering membeli baju maupun ponsel yang dipasarkan korban,” ucapnya.

Disebutkan, pelaku nekat membunuh korban karena diduga sakit hati dan cemburu pada istri korban.

Dia mengatakan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Namun pelaku juga mengincar sepeda motor korban.

“Kecemburuan dalam hal ini, diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual. Dia cemburu melihat hubungan korban dan istri korban. Tapi ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Dia membeberkan bahwa pelaku membuang korban ke sungai saat korban sedang mabuk, pada Selasa (9/2/2022) dini hari.

Sebelumnya, korban dibonceng pelaku mengendarai motor korban ke pinggir sungai. “Saat di pinggir sungai itu, posisi hujan deras dan aliran air sungai juga deras. Kemudian korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai,” jelasnya.

“Korban dituntun dan dipapah dari motor, kemudian diarahkan ke sungai, lalu dihanyutkan ke sungai dalam keadaan tak sadarkan diri karena mabuk,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangmalangpria

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
SSE Online

Simulasi SSE Online Dilakukan Panlok UM-PTKIN UIN Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.