Malang, tugumalang.id – Pelaku aksi balap liar dan pengguna knalpot brong kian meresahkan. Terbaru, Polresta Malang Kota meringkus 171 pelaku balap liar dan knalpot brong pada Minggu (26/11/2023) dini hari. Kini, kendaraan para pelanggar ketertiban lalu lintas di Kota Malang itu terancam ditahan selama 3 bulan ke depan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya cukup banyak menerima aduan terkait keberadaan aksi balap liar dan knalpot brong di Kota Malang yang meresahkan masyarakat.
“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising. Ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” ucapnya.
Baca Juga: Razia Balap Liar di Jalibar, Polisi Amankan Pengguna Sabu-sabu dan Temukan Puluhan Pil Double L
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihaknya langsung menggencarkan Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas di wilayah Kota Malang.
Selain merazia kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar dan knalpot brong, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK hingga pengendara tanpa SIM dan helm.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan dan tanpa surat,” jelasnya.
Hasilnya, sebanyak 171 kendaraan beserta pengendaranya diamankan dalam operasi pada dini hari tadi. Pelanggar yang diamankan didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai balap liar hingga motor modifikasi diluar spek standar.
“Jadi hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan yang pernah terjaring dalam operasi sebelumnya akan disanksi lebih berat. Yakni ditahan selama 3 bulan setelah sidang tilang untuk menimbulkan efek jera. Hukuman ini lebih lama dari sebelumnya yakni 2 bulan.
“Kami tidak main main menindak pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fani menambahkan bahwa operasi pemberantasan balap liar dan knalpot brong tersebut telah menyisir sejumlah titik. Mulai Jalan Panji Suroso, Jalan A Yani, Simpang 4 Kaliurang, Simpang 3 Ciliwung hingga Jalan Borobudur.
Baca Juga: Kurangi Balap Liar, Kota Malang Gelar Road Race & Supermoto Open Championship Jatim
“Operasi dini hari tadi, bersama 400 personel Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP sebagai upaya antisipasi trekbut dan knalpot di wilayah Kota Malang,” imbuhnya.
Dikatakan, seluruh barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor itu, saat ini tengah terparkir di Mako Polresta Malang Kota. Kini, proses penindakan atau tilang juga tengah dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto: Penindakan aksi balap liar dan knalpot brong di Kota Malang (Polresta Malang Kota)