MALANG, Tugumalang – Penerapan penggunaan Electronic Traffif Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini telah dilakukan di wilayah hukum Polres Malang. Hal ini rupanya telah diberlakukan bahkan sebelum adanya larangan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di simpang empat di pusat Kota Kepanjen. Di samping itu, pihaknya juga menerapkan ETLE mobile.
“Betul, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah menjalankan tidak menggunakan tilang manual. Meski tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan tetap bisa ditindak jika melanggar lalu lintas,”kata Agnis, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, dalam menindak pelanggaran lalu lintas, pihaknya lebih mengutamakan edukasi dan teguran. Satlantas Polres Malang juga mengagendakan Patroli Simpatik untuk mengedukasi pengguna jalan terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Tak ketinggalan, kegiatam edukasi ini juga menyasar para pelajar di pondok pesantren dan sekolah.
“Satlantas Polres Malang juga melaksanakan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka,” tutur Agnis.
Agar semakin efektif, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian, Agnis berharap masyarakat di Kabupaten Malang bisa lebih taat pada peraturan lalu lintas.
Meski mengutamakan edukasi, Agnis menegaskan pihaknya akan tetap menindak tegas pelaku pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Tapi kalau kejadian kecelakaan, tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Agnis.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko