Tugumalang.id – Polres Batu mengamankan 2 pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang pada Kamis (26/2/2026) lalu. Mereka ditangkap karena kepemilikan bahan peledak (handak) berupa obat mercon atau petasan seberat kurang lebih 15 kilogram.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S (21) dan GDR (20). Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Temurejo RT 19 RW 8 Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pemuda tersebut. Penangkapan bermula dari informasi para masyarakat yang mengetahui adanya transaksi penjualan handak tersebut.
Baca Juga: Bobol Brankas Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Junrejo Diciduk Polres Batu
”Begitu dapat laporan, kami lakukan penyelidikan hingga berujung pengamanan 2 pemuda tersebut beserta barang bukti,” ungkapnya, Selasa (3/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 kilogram obat mercon yang diduga akan diperjualbelikan.
Saat ini pihak Satreskrim masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Baca Juga: Bapanas RI dan Polres Batu Sidak Harga Pangan, Temukan Fluktuasi Signifikan
Dari Lokasi kejadian polisi juga menyita barang baku antara belerang, bensoat,alumunium foil dan peralatan produksi berupa timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop dan gelas ukur.
Langkah penangkapan ini menegaskan imbauan tegas Polres Batu bahwa kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan kedua tersangka terancam pasal 306 KUHP atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























