Minggu, Oktober 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Ungkap Aktivitas Pembalakan Hutan di Malang Selatan, Truk Pengangkut Kayu Disita

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2026 2:53 pm
in News
Polisi sita truk bermuatan kayu hasil pembalakan di hutan Malang selatan. Foto: Polres Malang

Polisi sita truk bermuatan kayu hasil pembalakan di hutan Malang selatan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap dugaan pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (11/5/2026) pagi. Kasus tersebut terungkap saat sebuah truk mengangkut kayu dari hutan tanpa dokumen resmi.

Seorang pria berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Pria tersebut mengemudikan truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen.

READ ALSO

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Kasihumas Polres Malang Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan. Petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan kemudian melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Yogurt Berdasarkan Tekstur dan Cara Pembuatannya

“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih dengan nopol AE 8233 YM. Petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek dengan panjang sekitar empat meter dan ketebalan tumpukan satu meter.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Rabu 13 Mei 2026: Merata Berawan

“Kepada petugas, tersangka mengaku membeli kayu dari seseorang berinisial P tanpa dokumen resmi. Ia berencana akan menjual kembali kayu itu,” kata Bambang.

Akibat pembalakan ini, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian materiil sekitar Rp12,6 juta. Sementara itu, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangmalang selatanpembalakanpembalakan hutan

Related Posts

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?
News

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Jumat, 9 Okt 2026
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali,  saat berada di Lapas Kelas I Malang menjelaskan soal Mas Bechi. (Foto/M Sholeh)
News

Mas Bechi Dimasukkan ke Penjara Lagi, 6 Petugas Diperiksa

Jumat, 9 Okt 2026
Siswa SMK PGRI 3 Malang mendapat pengalaman kerja nyata lewat program servis motor gratis dalam rangka HUT Jatim ke-81. Foto: Azmy
News

Program Servis Motor Gratis Skariga Malang di Momen HUT 81 Jatim, Kuota Layanan Membeludak

Kamis, 8 Okt 2026
Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi
News

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Rabu, 7 Okt 2026
Pengunjung saat mencoba sensasi wisata baru birdwatching di Gunung Arjuno yang digagas Profauna Indonesia. Foto: Dok.
News

Cara Profauna Tekan Perburuan Liar di Gunung Arjuno Lewat Ekowisata Birdwatching

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Rekomendasi penginapan sekitar Alun-Alun Malang yang bisa dijadikan referensi menginap saat menikmati libur long weekend bersama keluarga. /Foto: Pinterest/Susanna Heimann.

Liburan Long Weekend Makin Seru! Rekomendasi Penginapan Sekitar Alun-Alun Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.