Tugumalang.id – Tak hanya sopir, Polres Batu juga menetapkan pemilik PO Shakindra Trans bernama inisial RW (33), warga Banjar Kerta Dale, Denpasar, Bali sebagai tersangka atas kecelakaan bus pariwisata maut di Kota Batu, Jawa Timur.
Seperti diketahui, kecelakaan akibat rem blong akibat kelalaian pemilik PO tersebut memakan 15 korban. 4 orang diantaranya meninggal dunia. Sementara, rombongan pelajar asal SMK TI Bali Global semuanya selamat.
Penetapan tersangka diumumkan di Mapolres Batu pada Jumat (17/1/2025). Pemilik PO bus ini ditetapkan tersangka bersama sopir, MAS (30). Intinya, kecelakaan terjadi akibat kesalahan pemilik dan sopir yang sudah tahu kondisi bus tidak layak jalan, namun tetap nekat beroperasi.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Pelajar Kembali Terjadi di Kota Batu, 1 Korban Meninggal Dunia
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka hingga ke pemilik bus didasarkan dari hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur.
Dalam kecelakaan ini, RW selaku Direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata juga dinilai memiliki andil dalam terjadinya kecelakaan ini sesuai dengan hasil analisis dan keterangan para saksi.
”Hasilnya setelah kita lakukan gelar perkara dan dari keputusan bersama, Direktur PO bus wisata ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Andi dalam konferensi pers, Jumat sore.
Andi membeberkan jika didasarkan pada akta pendirian perusahaan otobus bernama OT Sakhindra Cemerlang Wisata ini belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).
Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui faktor penyebab laka tidak hanya terjadi akibat faktor manusia, namun juga ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.
Baca Juga: Bus Pariwisata Bawa Rombongan Pelajar Diduga Asal Bali Kecelakaan Karambol di Kota Batu Usai Rem Blong
Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Lalu, bagian kampas rem belakang kiri juga aus dan tipis, kondisi tromol depan belakang tidak rata serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.
Dalam kondisi bus seperti itu, ditemukan sebuah korelasi antara RW dan MAS sepakat untuk terus beroperasi. RW ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala bus miliknya.
“Jadi, utamanya ada unsur kesengajaan dalam pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan),” terang Andi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
“Pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta. Sementara, MAS juga terancam pidana yang sama,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko