Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2022 8:53 pm
in Peristiwa
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022) malam.

Jenderal Listyo Sigit secara resmi telah menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memenuhi sertifikasi layak fungsi. Namun sertifikasi stadion (Kanjuruhan) 2022, menggunakan sertifikasi tahun 2020 yang masih memiliki catatan dan belum diperbaiki,” ucapnya.

Tersangka kedua yakni Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC. Dia dinyatakan bersalah lantaran tak bisa memenuhi keamanan dan keselamatan dalam stadion.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB

“Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Kemudian mengabaikan permintaan terkait kapasitas stadion. Sehingga ada penjualan tiket over kapasitas dari seharusnya 38 ribu namun dijual sebanyak 42 ribu tiket,” jelasnya.

“Ketiga kami menetapkan SS, selaku security officer. Dia tak membuat dokumen penyiar resiko. Dia seharusnya memerintahkan stewart untuk tidak meninggalkan pintu stadion sebelum suporter keluar.

Keempat, pihaknya menetapkan Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia dinyatakan bersalah lantaran telah mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di stadion. Namun dia tidak mencegah pemakaian gas air mata itu saat pengamanan tragedi.

“Kelima, saudara H dari Brimob Polda Jatim. Dia memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Terkahir, SSA, Kasat Samabta Polres Malang. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata,” paparnya.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa penetapan tersangka ini bisa dimungkinkan untuk bertambah jumlahnya. “Tim masih terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniaHeadlineKapolripolisiPT LIBtersangkatragedi kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Suasana di depan kamar jenazah RS Hasta Brata. Seorang wanita ditemukan tewas dengan kondisi leher tergorok di penginapan Songgoriti, Kamis (6/10/2022).

Wanita Asal Pasuruan Tewas dengan Leher Tergorok di Songgoriti Kota Batu

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.