MALANG – Aparat Polresta Malang Kota berhasil membongkar satu lagi jaringan peredaran narkoba di Kota Malang. Kali ini, 1 dari total 6 tersangka yang ditangkap adalah ASN Pemkot Malang. Seorang pria dengan nama inisial A. Dia kedapatan mengantongi sabu seberat 1,5 gram.
Nah, bagaimana ceritanya sindikat penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama pejabat di Pemkot Malang ini? Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, mulanya petugas Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap basah 2 perempuan yakni FN dan CR yang mengantongi sebutir pil inex pada Rabu 24 Maret 2021.
Saat diinterogasi, mereka mendapat pil psikotropika itu dari seseorang bernama IL. Kebetulan, IL ini menginap di Hotel Regents Park Kota Malang. Lalu, petugas melakukan komunikasi dengan IL dengan menyamar sebagai pembeli narkoba pada Kamis 25 Maret 2021.
”Disitulah si IL ini memberi info nomor kamar yang berubah-ubah. Awalnya yang diinfo nomor kamar 619, lalu berubah ke 419, lalu berubah lagi ke 415. Dan balik lagi ke nomor kamar 419,” terang Gatot saat konferensi pers, Minggu (28/3/2021).
Disinilah awal mula kejadian salah gerebek terjadi. Karena saat petugas hendak menggerebek di nomor kamar 419, ternyata yang ada di dalam kamar justru anggota TNI dengan pangkat Kolonel di Hubdam V/Brawijaya seperti diberitakan sebelumnya.
Meski sempat terkendala kasus salah tangkap itu, perburuan jaringan pengguna narkoba ini tetap berjalan. Dari hasil pengembangan FN dan CR ini, didapati tersangka lain yakni FR. Di tangan FR, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus obat psikotropika dan 20 bungkus ganja.
”Pengembangan lagi, didapat tersangka baru yakni A pada hari itu juga sekitar jam 13.30 WIB. A ini adalah seorang ASN (Pemkot Malang),” bebernya.
”Peran AH sendiri sementara sebagai pemakai atau pengguna saja. Dia kedapatan mengantongi 1,5 gram sabu. Tapi masih akan kita dalami lagi,” imbuhnya.
Usut punya usut, kata Gatot, pengakuan A soal kenapa memakai narkoba dengan alasan menjaga daya tahan tubuh. Untuk menjaga performa pekerjaannya sehari-hari sebagai ASN. ”Alasan pekerjaan, untuk menambah daya tubuh,” ungkap Gatot.
Gatot menambahkan, keenam tersangka ini yakni FN, CR, F, FR, GN dan A ini adalah satu kelompok pengguna yang memang selama ini jadi target sasaran polisi. ”Total barang bukti yang diamankan total ada 4 poket sabu, 20 poket ganja, juga inex dan sebuah ponsel,” paparnya.
Namun, dalam penanganan kasus hukum mereka ini akan dilimpahkan ke Dirresnarkoba Polda Jatim. Kenapa? Kata Gatot untuk memudahankan proses pemeriksaan dan penanganan hukum hingga tuntas di pengadilan.
”Sore ini juga akan kami bawa ke Surabaya. Bukan karena ada tekanan atau apa. Bagaimanapun Polri tetap akan menangani kasus sesuai aturan hukum berlaku. Kita tetap periksa dan tuntaskan sampai di Pengadilan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan juga pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.