MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka yang bernama Pendik Lestari (27) ini merupakan teman yang menemani korban ke Gunung Katu untuk membuang sesaji.
Awalnya polisi mengamankan tersangka bersama istrinya. Akan tetapi, setelah dilakukan gelar perkara, polisi hanya menetapkan Pendik sebagai tersangka kasus ini.
Pembunuhan terhadap Abdul Azis Safii (36), warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini terjadi pada Rabu (27/3/2024) malam.
Saat itu korban bersama tersangka pergi beriringan dengan menggunakan dua sepeda motor untuk membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk kesembuhan ibunya.
Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku
Tersangka yang merupakan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini mengaku korban sempat mengajaknya berhubungan badan sesama jenis saat mereka berada di Gunung Katu. Namun, ia menolak ajakan tersebut dan terjadi perkelahian antara keduanya.
“Akhirnya tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa bedog milik korban yang awalnya digunakan untuk menebas tanaman yang menghalangi jalan menuju lokasi,” terang Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Penemuan Jenazah di Gunung Katu
Saat kabur dari lokasi, tersangka juga membawa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, uang tunai Rp510 ribu, dan dua unit handphone milik korban. Ia kemudian membuang senjata tajam di tengah perjalanan.
Empat hari setelah kejadian, pada Senin (1/4/2024), mayat korban ditemukan di Gunung Katu dengan kondisi membusuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rekaman kamera CCTV, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Jumat (5/4/2024).
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan didapatkan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana,” imbuh Imam.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dusbook handphone, dua unit handphone, dua unit sepeda motor yang digunakan korban dan tersangka, kendi yang dibuang oleh korban, baju, dan DVR CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencutian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A