Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 1 Tersangka Pembunuhan di Gunung Katu

Redaksi by Redaksi
April 9, 2024 11:04 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan di Gunung Katu, Pendik Lestari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka pembunuhan di Gunung Katu, Pendik Lestari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka yang bernama Pendik Lestari (27) ini merupakan teman yang menemani korban ke Gunung Katu untuk membuang sesaji.

Awalnya polisi mengamankan tersangka bersama istrinya. Akan tetapi, setelah dilakukan gelar perkara, polisi hanya menetapkan Pendik sebagai tersangka kasus ini.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Pembunuhan terhadap Abdul Azis Safii (36), warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini terjadi pada Rabu (27/3/2024) malam.

Saat itu korban bersama tersangka pergi beriringan dengan menggunakan dua sepeda motor untuk membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk kesembuhan ibunya.

Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku

Tersangka yang merupakan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini mengaku korban sempat mengajaknya berhubungan badan sesama jenis saat mereka berada di Gunung Katu. Namun, ia menolak ajakan tersebut dan terjadi perkelahian antara keduanya.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Akhirnya tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa bedog milik korban yang awalnya digunakan untuk menebas tanaman yang menghalangi jalan menuju lokasi,” terang Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Penemuan Jenazah di Gunung Katu

Saat kabur dari lokasi, tersangka juga membawa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, uang tunai Rp510 ribu, dan dua unit handphone milik korban. Ia kemudian membuang senjata tajam di tengah perjalanan.

Empat hari setelah kejadian, pada Senin (1/4/2024), mayat korban ditemukan di Gunung Katu dengan kondisi membusuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rekaman kamera CCTV, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Jumat (5/4/2024).

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan didapatkan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana,” imbuh Imam.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dusbook handphone, dua unit handphone, dua unit sepeda motor yang digunakan korban dan tersangka, kendi yang dibuang oleh korban, baju, dan DVR CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencutian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Gunung Katukota malangPembunuhanTersangka Pembunuhan di Gunung Katu

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
10 tempat bersejarah di Kota Malang yang sarat dengan nilai edukasi sejarah /Foto: Instagram @goallery_

Yuk Simak 10 Tempat Bersejarah di Kota Malang, Sarat Nilai Edukasi Sejarah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.