MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang melakukan razia balap liar di tiga titik yang ada di Kabupaten Malang, pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Tiga titik tersebut berada di Kecamatan Tajinan dan Dau, Kabupaten Malang.
Dari razia ini, polisi mengamankan 36 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Polisi juga mengamankan satu mobil pick up dengan muatan sound horeg yang digunakan untuk meramaikan balap liar.
Titik pertama razia berada di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Di titik ini, petugas mengamankan enam sepeda motor dan 10 pelaku balap liar yang masih berusia anak-anak.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan pihaknya selama ini menerima keluhan masyarakat yang resah dengan adanya balap liar. Oleh karena itu, pihaknya melakukan razia sebagai bentuk respon dari keluhan masyarakat tersebut.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan menekan angka pelanggaran serupa,” kata Bambang.
Saat ini, anak-anak yang terlibat dalam balap liar telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun, pihaknya mewajibkan melengkapi sarana keselamatan seperti spion, lampu, dan plat nomor kendaraan sebelum dapat diambil kembali.
Baca juga: Balap Liar di Singosari dan Pakis Resahkan Warga
“Kami wajibkan seluruh yang terlibat balap liar untuk membawa surat-surat kendaraan dan surat pernyataan dari anak serta orang tua yang diketahui oleh kepala desa atau perangkat desa masing-masing,” kata Bambang.
Sementara itu, polisi juga melakukan razia di dua titik yang ada di wilayah Kecamatan Dau, yakni di Rest Area Desa Petungsewu dan Jalan Raya Perumahan Noor Residence. Dari razia tersebut, polisi mengamankan 25 sepeda motor dan satu mobil pickup Mitsubishi Colt T120SS yang digunakan untuk membawa sound system dan genset.
Kapolsek Dau, Kompol Suyatno, menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari warga terkait suara bising knalpot brong dan aksi balap liar setelah sahur. Merespon keluhan ini, petugas kemudian melakukan razia dan mengamankan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami menemukan sebuah mobil pikap yang membawa sound horeg dan genset, yang diduga digunakan untuk memeriahkan aksi balap liar. Selain itu, kami juga mengamankan 25 motor yang tidak sesuai spesifikasi dan digunakan untuk balap liar,” jelas Suyatno.
Baca juga: Awal Ramadan, Polisi Angkut 130 Kendaraan Balap Liar di Kota Malang
Saat ini, seluruh kendaraan yang disita telah diamankan di Polsek Dau untuk didata lebih lanjut. Polisi juga berencana memanggil para pemilik kendaraan dan orang tua mereka guna memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko