Malang, Tugumalang.id – Pembangunan gapura atas anggaran swadaya warga di Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tak berjalan mulus. Pasalnya, pemilik ruko di dekat gapura tersebut tak sepakat dengan pendirian gapura itu.
Ruko berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang diduga juga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mediasi antara pemilik ruko dengan warga yang mendirikan gapura tak menemui jalan keluar.
“Kami mendapat aduan keberatan pembanguan. Setelah itu ada mediasi, sepakat dilakukan pembangunan gapura selama tidak melanggar aturan dan dianggap selesai karena kesepatan sudah ada,” kata Anton Viera, Lurah Merjosari.
Dalam mediasi, pemilik ruko sempat sepakat ada pembangunan gapura. Namun dalam perjalanannya, pihak pemilik ruko merasa dirugikan karena gapura itu dinilai menghalangi akses jalan ruko.
Baca Juga: Temuan Inspektorat, Nilai Kontrak Gapura Sendratari Kota Batu Rp 71 Juta Tak Sesuai
“Pemilik ruko belum ada kepuasan, lalu mengadu itu, memang haknya. Karena merasa keberatan pembangunan gapura swadaya dari warga,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik ruko, Febri Quari mengaku kaget dengan pembangunan gapura itu. Dia mengaku tak menolak pendirian gapura itu selama tak merugikan pihak manapun.
“Saya tidak menolak pembangunan gapura, tapi jangan ada yang dirugikan. Kami dari awal keberatan selama itu menghalangi akses jalan kami,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Tegaskan Siap Tinjau Polemik IMB Golden Hill Hotel
Dia mengaku sudah melayangkan surat kepada Komnas HAM dan Ombudsman karena merasa dirugikan. Terlebih di sana, pihaknya harus menafkahi sembilan orang.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mewakili Pemkot Malang sempat meninjau pembangunan gapura itu.
“Saya datang untuk memastikan kondisi di lokasi, jadi hanya memotretnya,” ujar Diah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko