TuguMalang.id – Aparat Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP untuk menyelidiki perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak di sekolah SMA SPI Kota Batu yang didirikan Julianto Eka Putra, Rabu (13/7/2022). Dalam olah TKP itu juga dihadirkan 2 orang korban.
Seperti diketahui, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya sendiri itu. Di tengah proses hukumnya, JEP kembali dipolisikan atas perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak ini.
Hingga sekitar pukul 13.27 WIB, penyelidikan atas perkara ini berlangsung di 12 titik unit usaha yang ada di SMA SPI Kota Batu. Selain itu, juga dihadirkan 2 orang saksi korban untuk menjabarkan perlakuan eksploitasi seperti apa yang pernah dialami.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjabarkan olah TKP di 12 unit ini menurut saksi korban menjadi lokus eksploitasi ekonomi para murid. Mulai di kantor marketing, fasilitas umum sekolah hingga sejumlah wahana yang menjadi jujugan para tamu.
”Semua lokasi itu diduga menjadi lokasi para murid atau anak-anak di bawah umur dipekerjakan,” kata Totok, usai penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, polisi juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan nama nama siswa di tahun 2008-2010. Sejumlah dokumen lain yang ditemukan akan menjadi bukti dalam penyelidikan hingga penyidikan nanti.
”Lebih lanjut hasil penyelidikan hari ini akan kita lakukan gelar klarifikasi di Mapolda. Selebihnya, nanti kita akan kabarkan lebih lanjut,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Saksi Korban dari BBHAR, Kayat Harianto menjabarkan dalam penyelidikan itu 2 korban yang hadir menjadi perwakilan dari seluruh murid yang juga sebenarnya merasakan hal yang sama.
Menurut Kayat, perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan bisa dibilang dilakukan secara massal. Khususnya di waktu tahun 2009 silam. Jadi, di luar kegiatan pendidikan, para murid juga diberdayakan untuk bekerja menjalankan unit usaha disana.
Kayat menambahkan, kesepakatan kerja ini tidak ada di awal dan diklaim sepihak. Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar sejumlah Rp 100 ribu, yang pada ujungnya juga tidak terbayarkan.
”Contoh casenya itu jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha. Itu semua siswa,” beber Kayat.
”Bahkan misal waktu ada tamu datang mendadak pas pelajaran, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan dan semua siswa wajib bertugas melayani para tamu yang datang,” imbuhnya.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perkara baru yang dilimpahkan dari Polda Bali sejak April 2021 lalu tersebut. Delik perkara baru tersebut dijelaskan bahwa JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya di semua unit usaha sekolah.
Terkait perkara ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id