BATU – Saluran drainase atau selokan di bahu Jalan Raya Sultan Agung, tepatnya di tempat relokasi pedagang Pasar Besar Batu tertutup material urukan bongkahan batu yang sebelumnya kosong. Hal ini disayangkan Dinas Perhubungan Kota Batu karena menguruk saluran sepanjang 20 meter itu tanpa izin.
Penutupan saluran drainase ini dilakukan oleh para pedagang kaki lima (PKL) yang kebagian tempat di relokasi berjualan di pinggir jalan raya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pembeli memarkir kendaraannya.
“Kalau tidak diuruk, kan motor yang diparkir itu jadi miring dan rawan roboh. Akhirnya kami inisiatif untuk menguruknya dengan batu,” ujar salah satu pedagang yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (2/2/2022).
Namun, hal ini disayangkan karena dikhawatirkan dapat menyumbat saluran air sehingga berpotensi terjadi banjir saat hujan tiba. Bahkan di sisi lain juga ada yang menutup saluran ini dengan semen bahkan membongkar trotoar.
Meski dalam hal ini untuk alasan parkir, tetap saja secara aturan tidak ada dasarnya. Apalagi, penentuan titik parkir di kawasan tersebut masih akan dibahas bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batu.
Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono saat dikonfirmasi terkait hal ini menuturkan bahwa penutupan saluran drainase untuk tempat parkir ini dilakukan secara sepihak dan belum ada izin dari Dishub.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Banmus DPRD akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan hal ini. Sebelumnya, kata Imam, sejumlah pihak juga telah melaksanakan Forum Mediasi terkait alternatif tempat parkir.
Ada banyak alternatif yang mengemuka seperti menutup saluran air namun dipasangi gorong-gorong. “Tapi inipun juga belum ada keputusan. Jadi PKL tidak bisa serta merta menutup saluran air di bahu jalan,” tegas Imam.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko