MALANG – Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri), Kota Malang harus memperpanjang PPKM Level 3. Sementara saat ini, wilayah aglomerasi Malang Raya telah diperluas hingga Pasuruan dan Probolinggo.
Wali Kota Malang, Sutiaji menilai Kota Malang telah memenuhi indikator penurunan level berdasarkan Inmendagri. Namun lantaran terganjal penilaian aglomerasi, maka saat ini Kota Malang masih PPKM Level 3.
“Saya kemarin Malam ditelpon rapat khusus membahas Kota Malang. Hasilnya karena kita aglomerasi mau tidak mau kita ikut itu. Itu penjelasan dari Kementerian langsung,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Pihaknya juga berencana akan melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat untuk meminta kelonggaran. Sehingga pemulihan ekonomi di Kota Malang bisa berlangsung.
“Kami akan coba minta kelonggaran. Surat akan kita kirim ke Pusat, kita jangan bikin PHP kepada masyarakat. Jadi tetap kita harus pakai prokes. Jujur di lapangan orang orang nyolong PPKM Level 1,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif menambahkan bahwa Kota Malang memang telah memenuhi indikator penurunan PPKM.
“Asesmen Kemendagri Kota Malang masuk level satu. Tapi karena aglomerasi masih masuk level tiga,” ujarnya.
Adapun indikator penurunan level berdasarkan Inmendagri di antaranya, kasus konfirmasi, jumlah rawat inap, tingkat tracing, angka kematian, positivity rate, tingkat keterisian rumah sakit, vaksinasi umum dan lansia.
“Tapi kembali lagi, meski level satu karena aglomerasi sampai sekarang masih level tiga. Jadi kalau ada salah satu yang ngandoli ya nggak akan bisa turun levelnya. Tergantung daerah lain,” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko