Tugumalang.id – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021, Pemerintah kembali menerapkan pembatasan mobilitas mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, pengetatan protokol kesehatan juga diterapkan di tempat ibadah, pusat belanja, dan juga destinasi wisata.
Kota Batu sebagai destinasi wisata favorit baru saja pulih dan mulai mengalami peningkatan kunjungan. Kabar adanya pembatasan ini, kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi tidak masalah. Dia yakin bahwa itu adalah upaya pemerintah untuk mengakhiri pandemi COVID-19.
”Bagaimanapun pandemi masih ada. Kita dari PHRI akan mengikuti aturan tersebut. Hanya satu hal yang kami minta kalau bisa, jangan ada penyekatan,” harap Sujud.
Menurut dia, penyekatan akan berdampak pada kunjungan wisata yang membuat ekonomi pariwisata di Kota Batu kembali melesu.
”Kami harap tidak ada (penyekatan) dan kami akan bekerja keras bersama pemerintah untuk menjaga supaya tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun,” ujarnya.
Menurut dia, dalam aturan PPKM Level 3 nanti diharapkan bisa lebih fokus melakukan penertiban, pembinaan, dan membantu pelaku usaha pariwisata memenuhi persyaratan operasional.
”Kami minta usulan kami dipertimbangkan. Kami juga paham upaya kita bersama untuk menekan laju persebaran COVID-19, khususnya di Kota Batu,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti