MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang memetakan kerawanan-kerawanan yang perlu diwaspadai saat pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Salah satu isu kerawanan yang paling disoroti adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan netralitas ASN menjadi sorotan karena mereka memiliki hak pilih dan juga memiliki kewenangan. Mereka bisa menyalahgunakan kewenangan untuk memobilisasi orang lain agar memilih atau tidak memilih salah satu calon.
“Karena kewenangannya itu, ini (netralitas ASN) menjadi potensi kerawanan dengan skor yang tertinggi,” kata Wahyudi usai kegiatan Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 Kabupaten Malang di Grand Miami Hotel, Minggu (18/8/2024) sore.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Pelanggaran di Ratusan Rumah Saat Proses Coklit Pilkada 2024
Wahyudi menambahkan pihaknya menemukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Sejumlah ASN kemudian dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menjelaskan ASN yang melakukan pelanggaran ini turut mensosialisasikan visi misi calon legislatif tertentu. “Ada beberapa kejadian. Itu kami limpahkan KASN dan ada sanksinya,” jelas Wahyudi.
Bawaslu Kabupaten Malang memetakan total 20 indikator kerawanan pada pelaksanaan Pilkada 2024, yaitu:
1. Adanya bencana non alam seperti pandemi COVID-19
2. Ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI
3. Politik uang
4. Materi kampanye hoax di media sosial
5. Penghitungan suara ulang
6. Gugatan hasil pemilu
7. Keberatan dan/atau sengketa proses pemilu
8. Perubahan suara pada prosea rekapitulasi
9. Adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang ditujukan kepada anggota KPU/Bawaslu
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tak Miliki Kewenangan dalam Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dan Gus Ali
10. Adanya pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
11. Adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU
12. Adanya materi kampanye yang bermuatan SARA
13. Adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT
14. Adanya intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu
15. Adanya pemungutan suara ulang
16. Adanya kampanye yang difasilitasi KPU tidak sesuai ketentuan.
17. Adanya surat suara yang tertukar
18. Adanya komplain dari saksi
19. Adanya imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal
20. Adanya pemungutan suara susulan
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko