MALANG, Tugumalang.id – Polisi telah memeriksa suami dari Mujati, ibu yang bunuh diri dan membunuh anaknya di Karangploso pada Jumat (21/7/2023). Pada saat kejadian, diketahui suami korban tengah berada di Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi suami korban terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak ada keterlibatan (suami),” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Selain suami korban, polisi juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri dari tiga warga sekitar termasuk ketua RT dan empat pegawai koperasi yang memberikan pinjaman kepada korban. Terkait pegawai koperasi, Wahyu mengatakan pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan.
“Sementara belum ada,” kata Wahyu.
BACA JUGA: 7 Fakta Ibu Bunuh Anak dan Gantung Diri di Karangploso
Saat ditanya kemungkinan penyelidikan kasus ini dihentikan, Wahyu menjawab pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan. “Masih menunggu hasil gelar (perkara),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Mujiati melakukan bunuh diri setelah menyayat pergelangan tangan anaknya, Aqila Putri di rumah kontrakan mereka yang berada di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mujiati ditemukan dalam kondisi gantung diri di dapur oleh para tetangga yang mendobrak masuk.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dna pemeriksaan saksi, polisi menduga Mujiati melakukan hal ini karena terjerat utang dan sering didatangi oleh penagih utang. Di dalam rumah, polisi menemukan buku catatan utang milik Mujiati yang menunjukkan korban berutang lebih dari Rp 8 juta.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya indikasi motif selain permasalahan ekonomi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko