Tugumalang.id – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan bersama jajarannya menghadiri kegiatan peresmian percepatan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 jam di Tangerang melalui virtual zoom di NCC Balai Kota Malang pada Selasa (14/1/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait yang menghadiri acara tersebut juga mendorong seluruh kota/kabupaten turut mengimplementasikan program yang pro rakyat seperti yang digaungkan Presiden Prabowo itu.
Dalam kesempatannya, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa program ini merupakan terobosan baru dalam hal layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Pj Wali Kota Malang Berangkatkan Ribuan Personel Amankan Pilkada
Pelayanan penerbitan PBG yang biasanya selesai dalam waktu 45 hari kini didorong untuk bisa menjadi 10 jam saja.
Iwan menyebut bahwa Kota Malang juga harus bisa segera mengimplementasikan program percepatan layanan PBG 10 jam itu. Dia juga berkomitmen untuk benar benar bisa menerapkan program ini di Kota Malang.
“Kami berharap Kota Malang juga bisa mengimplementasikan seperti yang diarahkan Pak Mendagri dan Menteri PKP. Tentu untuk memberikan layanan terbaik khususnya dalam memberikan perizinan PBG bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Instuksikan Semua Ketua RW Kawal Kondusifitas Pilkada 2024
Dikatakan, Dinas PUPR-PKP Kota Malang juga telah mengutus jajarannya untuk belajar langsung ke Tanggerang.
Dengan modal sistem penerbitan PBG yang dimiliki Kota Malang dan ditambah ilmu yang didapat dari Tanggerang nanti, Iwan optimis Kota Malang bisa menerapkan layanan PBG 10 jam saja.
“Targetnya tentu secepat mungkin. Saya juga minta Kadis PUPR-PKP melaporkan hasil kunjungan timnya di Tangerang. Kami akan lihat sistemnya seperti apa di sana, sebenarnya kita juga udah punya (sistemnya), tinggal nanti mengintegrasikan dan diimplementasikan,” paparnya.
“Arahan saya, lakukan langkah langkah konkrit agar bisa menerapkan juga. Secepatnya. Ini bukan hal susah, sistem kita juga udah ada, contoh di Tanggerang juga ada, tinggal replikasi,” sambungnya.
Terlebih, Iwan juga mengungkapkan bahwa Kota Malang masuk dalam salah satu dari 86 daerah yang diapresiasi Kemendagri RI karena telah menyusun peraturan tentang pembatasan retribusi PBG nol persen. Bahkan di Jatim hanya ada sekitar 6 daerah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A