Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Batu Tak Memiliki Perwali Sejak 2013

Redaksi by Redaksi
April 20, 2021 2:43 pm
in Pariwisata
Salah satu lokasi pariwisata di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Salah satu lokasi pariwisata di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak tahun 2013, hingga saat ini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai teknis pelaksanaan. Akibatnya, Perda itu mangkrak usai diundangkan karena tak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Batu, Wahyu Wibawanto, menuturkan bahwa pihaknya telah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana setiap ada Perda yang baru diundangkan.

READ ALSO

7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

Mikutopia Batu Hadirkan Paket Pre-Wedding dengan Latar Kastel Jamur

“Tak sampai sebulan kita sudah mengirimkan ke SKPD agar segera disusun Perwalinya. Soalnya setiap mau rapat pasti kita ditanya oleh Dewan ini Perdanya sudah ada Perwalinya apa belum,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda tidak akan terlaksana jika tidak memiliki detail petunjuk teknis pelaksanaannya. Sementara petunjuk teknis pelaksanaan Perda tertuang dalam Perwali. “Kalau untuk menjalankan Perda tanpa Perwali otomatis tidak bisa jalan. Cuman gak ngerti mungkin mereka sedang mengerjakan tugas lain,” ucapnya.

“Kami tiap tahun sudah mengingatkan kita kirimkan surat bahkan setelah Perda ini diundangkan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menuturkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut. Dikatakan, Perda tanpa Perwali memang tidak akan produktif.

Sementara setiap Perda telah mengamanatkan untuk segera menerbitkan Perwali minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun usai Perda diundangkan.

“Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Perda itu tidak produktif lagi implementasinya dan sama saja membuang buang anggaran,” bebernya.

Dia berharap, OPD terkait sebagai pelaksana dan Bagian Hukum Kota Batu sebagai pendamping penyusunan produk hukum, dapat bersinergi dalam menyusun Perwali. Dengan demikian, kaidah perundang-undangan dapat berjalan dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuperda

Related Posts

7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen
Pariwisata

7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

Selasa, 14 Jul 2026
Mikutopia Batu
Pariwisata

Mikutopia Batu Hadirkan Paket Pre-Wedding dengan Latar Kastel Jamur

Senin, 13 Jul 2026
Jatim Park Group
Pariwisata

Jatim Park Group Beri Diskon Tiket 10 Persen untuk 9 Destinasi Wisata di Kota Batu

Minggu, 12 Jul 2026
Coban Jidor Ramai di Media Sosial, Informasi Destinasi Banyak Dicari Warganet
Pariwisata

Coban Jidor Ramai di Media Sosial, Informasi Destinasi Banyak Dicari Warganet

Minggu, 12 Jul 2026
Menuju Gunung Bromo? Singgahi Dulu Deretan Wisata Menarik di Sepanjang Jalur
Pariwisata

Menuju Gunung Bromo? Singgahi Dulu Deretan Wisata Menarik di Sepanjang Jalur

Selasa, 7 Jul 2026
Mikutopia Batu Perpanjang Promo Tiket dan Festival Journey of Wonderland hingga 12 Juli
Pariwisata

Mikutopia Batu Perpanjang Promo Tiket dan Festival Journey of Wonderland hingga 12 Juli

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.