Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Batu Tak Memiliki Perwali Sejak 2013

Redaksi by Redaksi
April 20, 2021 2:43 pm
in Pariwisata
Salah satu lokasi pariwisata di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Salah satu lokasi pariwisata di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak tahun 2013, hingga saat ini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai teknis pelaksanaan. Akibatnya, Perda itu mangkrak usai diundangkan karena tak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Batu, Wahyu Wibawanto, menuturkan bahwa pihaknya telah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana setiap ada Perda yang baru diundangkan.

READ ALSO

HUT Jatim Park 3, Daddy’s Day Out Jadi Momen Ayah dan Anak Bangun Kedekatan

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan

“Tak sampai sebulan kita sudah mengirimkan ke SKPD agar segera disusun Perwalinya. Soalnya setiap mau rapat pasti kita ditanya oleh Dewan ini Perdanya sudah ada Perwalinya apa belum,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda tidak akan terlaksana jika tidak memiliki detail petunjuk teknis pelaksanaannya. Sementara petunjuk teknis pelaksanaan Perda tertuang dalam Perwali. “Kalau untuk menjalankan Perda tanpa Perwali otomatis tidak bisa jalan. Cuman gak ngerti mungkin mereka sedang mengerjakan tugas lain,” ucapnya.

“Kami tiap tahun sudah mengingatkan kita kirimkan surat bahkan setelah Perda ini diundangkan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menuturkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut. Dikatakan, Perda tanpa Perwali memang tidak akan produktif.

Sementara setiap Perda telah mengamanatkan untuk segera menerbitkan Perwali minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun usai Perda diundangkan.

“Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Perda itu tidak produktif lagi implementasinya dan sama saja membuang buang anggaran,” bebernya.

Dia berharap, OPD terkait sebagai pelaksana dan Bagian Hukum Kota Batu sebagai pendamping penyusunan produk hukum, dapat bersinergi dalam menyusun Perwali. Dengan demikian, kaidah perundang-undangan dapat berjalan dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuperda

Related Posts

Ilustrasi kegiatan Daddy's Day Out di Jatim Park 3. Foto: Dok.
Pariwisata

HUT Jatim Park 3, Daddy’s Day Out Jadi Momen Ayah dan Anak Bangun Kedekatan

Rabu, 14 Okt 2026
Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan
Advertorial

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan

Minggu, 20 Sep 2026
5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu
Pariwisata

5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu

Selasa, 15 Sep 2026
Mikutopia Kota Batu Hadirkan Rainbow Slide 200 Meter dan Rumah Hantu Jamur
Pariwisata

Mikutopia Kota Batu Hadirkan Rainbow Slide 200 Meter dan Rumah Hantu Jamur

Jumat, 11 Sep 2026
Mega Science Center & Budaya Jatim Park 1: Intip Wahana Terbarunya
Pariwisata

Mega Science Center & Budaya Jatim Park 1: Intip Wahana Terbarunya

Jumat, 11 Sep 2026
3 Wisata Fauna di Malang untuk Liburan Edukatif Bersama Keluarga
Pariwisata

3 Wisata Fauna di Malang untuk Liburan Edukatif Bersama Keluarga

Jumat, 4 Sep 2026
Next Post
6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.