Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Batu Tak Memiliki Perwali Sejak 2013

Redaksi by Redaksi
April 20, 2021 2:43 pm
in Pariwisata
Salah satu lokasi pariwisata di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Salah satu lokasi pariwisata di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak tahun 2013, hingga saat ini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai teknis pelaksanaan. Akibatnya, Perda itu mangkrak usai diundangkan karena tak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Batu, Wahyu Wibawanto, menuturkan bahwa pihaknya telah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana setiap ada Perda yang baru diundangkan.

READ ALSO

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2

4 Wisata Flora di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Keluarga

“Tak sampai sebulan kita sudah mengirimkan ke SKPD agar segera disusun Perwalinya. Soalnya setiap mau rapat pasti kita ditanya oleh Dewan ini Perdanya sudah ada Perwalinya apa belum,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda tidak akan terlaksana jika tidak memiliki detail petunjuk teknis pelaksanaannya. Sementara petunjuk teknis pelaksanaan Perda tertuang dalam Perwali. “Kalau untuk menjalankan Perda tanpa Perwali otomatis tidak bisa jalan. Cuman gak ngerti mungkin mereka sedang mengerjakan tugas lain,” ucapnya.

“Kami tiap tahun sudah mengingatkan kita kirimkan surat bahkan setelah Perda ini diundangkan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menuturkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut. Dikatakan, Perda tanpa Perwali memang tidak akan produktif.

Sementara setiap Perda telah mengamanatkan untuk segera menerbitkan Perwali minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun usai Perda diundangkan.

“Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Perda itu tidak produktif lagi implementasinya dan sama saja membuang buang anggaran,” bebernya.

Dia berharap, OPD terkait sebagai pelaksana dan Bagian Hukum Kota Batu sebagai pendamping penyusunan produk hukum, dapat bersinergi dalam menyusun Perwali. Dengan demikian, kaidah perundang-undangan dapat berjalan dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuperda

Related Posts

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2
Pariwisata

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2

Jumat, 28 Agu 2026
4 Wisata Flora di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Keluarga
Pariwisata

4 Wisata Flora di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Keluarga

Minggu, 23 Agu 2026
Keunikan Upacara HUT ke-81 RI di Jatim Park, Chevrolet Stingray Jadi Mimbar Inspektur
Advertorial

Keunikan Upacara HUT ke-81 RI di Jatim Park, Chevrolet Stingray Jadi Mimbar Inspektur

Senin, 17 Agu 2026
Wisata Kebun
Pariwisata

5 Wisata Kebun di Kota Batu, Bisa Petik Strawberry hingga Apel

Rabu, 12 Agu 2026
Jatim Park 2 Edukasi Pelajar Batu tentang Satwa Endemik Indonesia
Pariwisata

Jatim Park 2 Edukasi Pelajar Batu tentang Satwa Endemik Indonesia

Sabtu, 8 Agu 2026
Jatim Park Group dan Jasa Marga Jajaki Kolaborasi Edukasi Transportasi
Advertorial

Jatim Park Group dan Jasa Marga Jajaki Kolaborasi Edukasi Transportasi

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.