Minggu, April 27, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perampok dan Pembunuh Pengusaha ATK Turen Hanya Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2021 5:14 pm
in Berita
Terpidana saat kasusnya masih ditangani Polres Malang.(foto:Rizal Adhi Pratama).

Terpidana saat kasusnya masih ditangani Polres Malang.(foto:Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kasus pembunuhan yang dilakukan AP (17) terhadap Rudi Jauhari (48) pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ternyata sudah memasuki sidang vonis pada Senin lalu (15/03/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Yang mengejutkan, hasil putusan pengadilan tersebut hanya menvonis AP 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara.

READ ALSO

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Hal ini diketahui wartawan tugumalang.id usai mengakses hasil putusan PN Kepanjen di website sipp.pn-kepanjen.go.id, terlihat terdakwa sudah divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 tahun).

Saat wartawan tugumalang.id mengkonfirmasi kepada pihak PN Kepanjen melalui Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, ia membenarkan informasi tersebut.

“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat ditelepon pada Rabu (17/03/2021).

Lebih lanjut, wartawan tugumalang.id mencoba mewawancarai Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Misael Tambunan, ia membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh Hakim  PN Kepanjen,” ujarnya.

Putusan tersebut diperingan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim.

“Anak berlaku sopan selama persidangan, anak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Ibu Mulyani atau istri korban atau ahli waris telah memaafkan perilaku korban,” bebernya.

Namun, Misael tetep memiliki beberapa pertimbangan kenapa AP harus tetap mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.

“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji,” tegasnya.

“Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Terakhir, Misael mengatakan jika pihaknya telah melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Bahwa pada putusan tersebut, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.

Tags: Pembunuhan Pengusaha ATK

Related Posts

Gathering Ramadan Kahf di HARRIS Hotel and Conventions Malang berlangsung seru. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.
Berita

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Sabtu, 22 Mar 2025
Evakuasi 4 pemuda tersesat di Gunung Butak Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Jumat, 24 Mei 2024
Profil Aghnia Punjabi selebgram asal Malang yang ramai menjadi perbincangan publik usai video penganiayaan sang buah hati oleh pengasuhnya sendiri viral /Foto: Tangkapan layar Instagram @emyaghnia
Berita

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang yang Namanya Viral Usai Sang Anak Dianiaya Suster Kepercayaan

Sabtu, 30 Mar 2024
Penanganan pohon tumbang di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Selasa (12/3/2024). Dalam sehari, sudah ada kejadian pohon tumbang di 6 titik. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Hujan Angin Kencang Landa Kota Batu, Pohon Tumbang Terjadi di 6 Titik hingga Makan Korban

Selasa, 12 Mar 2024
Ilustrasi cara cek umur kartu.
Berita

Ramai Dibahas, Begini Cara Cek Umur Kartu Kamu Semua Operator

Sabtu, 10 Feb 2024
Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor
Berita

Teliti Transformasi CorpU hingga Ganti Judul 15 Kali, Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor

Kamis, 28 Sep 2023
Next Post
Sebelum Membunuh, Ternyata AP Sempat Menghitung Uang Rampokan di Toko

Sebelum Membunuh, Ternyata AP Sempat Menghitung Uang Rampokan di Toko

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs Madura United di Liga 1: Duel Tim Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.