MALANG, Tugumalang.id – Penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Warung Kopi Cetol di Gondanglegi masih berlangsung. Polisi sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk pekerja di bawah umur dan pemilik warung.
Akan tetapi, dari enam pemilik Warung Kopi Cetol, baru dua yang memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Empat pemilik Warung Kopi Cetol lainnya belum memenuhi panggilan tersangka.
“Ada beberapa pemilik yang dipanggil, tapi belum datang,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Jumat (10/1/2025) malam.
Baca Juga: Tanggapi Penertiban Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Bupati Malang Akan Tindak Tegas Praktik Serupa
Saat penggerebekan Warung Kopi Cetol yang ada di Pasar Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025), polisi mengamankan tujuh pramusaji yang masih di bawah umur. Tujuh anak tersebut bekerja untuk enam pemilik Warung Kopi Cetol yang berbeda-beda.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menambahkan anak-anak tersebut direkrut dengan metode mulut ke mulut. Mereka diajak oleh teman mereka yang terlebih dahulu sudah menjadi pramusaji di Warung Kopi Cetol.
“Awalnya coba-coba dulu. Ada yang sempat bekerja kemudian resign. Ternyata susah cari duit, lalu balik lagi dia,” kata Leha.
Baca Juga: Satpol PP dan Polres Malang Tertibkan Warung Kopi Cetol di Gondanglegi
Saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan data pemilik Warung Kopi Cetol. Rupanya, kebanyakan pengelola warung tersebut banyak yang berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi.
Ada pemilik Warung Kopi Cetol yang tak hanya mengelola satu warung di Pasar Gondanglegi. Ia juga memiliki lapak di tempat lain dengan praktik serupa. Setiap hari, di pagi hingga sore ia mengelola warung di pasar. Lalu malamnya ia beroperasi di warung lainnya.
“Kalau siang di kopi cetol, kalau malamnya itu bos mereka punya lapak lagi. Bermacam-macam tempatnya, nggak hanya satu tempat,” ungkap Leha.
Saat ini penyelidikan dugaan TPPO di Warung Kopi Cetol masih berlangsung. Polisi belum menetapkan adanya tersangka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A