Tugumalang.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendorong para developer perumahan yang ada di Kota Malang untuk segera menyerahkan dokumen Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang telah rampung pembangunannya. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan penataan permukiman Kota Malang yang berkelanjutan.
PSU merupakan dokumen siteplan perumahan yang mencangkup berbagai fasilitas umum perumahan seperti jalan, drainase, taman, pengelolaan sampah dan utilitas lainnya.
Baca Juga: Hari Santri 2025, Wali Kota Malang Gratiskan Pengurusan PBG dan SLF untuk Seluruh Pondok Pesantren
Pihak pengembang perumahan wajib menyerahkan dokumen PSU itu ke pemerintah daerah agar selanjutnya bisa dikelola secara berkelanjutan.
Wahyu Hidayat menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyerahan PSU demi kepastian hukum atas keberlangsungan fasilitas umum masyarakat Kota Malang yang tinggal di kawasan perumahan.
“Sebagai upaya tertib administrasi berkaitan dengan aset perumahan, kami terus mendorong penyerahan PSU dari para pengembang perumahan,” ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Malang Ajak Anak-anak Belajar Makna Persahabatan
Berdasarkan data Mei 2025, Wahyu mencatat total perumahan yang ada di Kota Malang ada sebanyak 665 perumahan. Dari angka itu, baru 239 perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Malang. Sementara 246 perumahan lainnya belum menyerahkan.
Sejauh ini, ia mencatat ada 17 perumahan tengah berproses melakukan penyerahan PSU secara administratif dan fisik. Kemudian 222 perumahan dalam proses penyempurnaan dokumen.
Wahyu juga mengungkap peta kendala penyerahan PSU perumahan di Kota Malang. Mulai dari pengembang perumahan yang sudah tak aktif, site plan yang belum lengkap hingga sertifikat PSU yang masih berproses split di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami terus melakukan koordinasi, penagihan dan verifikasi lapangan agar seluruh PSU dapat segera diselesaikan dan dicatat sebagai aset daerah,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengencarkan sosialisasi kepada pengembang perumahan terkait penyerahan PSU itu. Sebab menurutnya, penyerahan PSU juga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk itu kami juga bekerjasama dengan KPK, kepolisian hingga kejaksaan untuk mempercepat penyerahan PSU,” ujarnya.
Dikatakan, upaya upaya pendorong penyerahan PSU tersebut terus digencarkan agar program penataan permukiman berkelanjutan di Kota Malang bisa segera terwujud.
“Tentu ini bagian komitmen kami untuk mewujudkan penataan permukiman Kota Malang yang lebih tertib, legal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Wahyu juga menjelaskan, jika dokumen PSU perumahan tak diserahkan ke pemerintah maka APBD tak akan bisa dialokasikan untuk pemeliharaan ataupun perbaikan insfrastruktur fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut.
“Selama ini, banyak masyarakat di perumahan yang mengeluhkan insfrastruktur fasumnya. Tetapi karena pengembang belum menyerahkan PSU, kami belum bisa berbuat banyak. APBD tidak akan bisa masuk dalam PSU yang belum jadi aset pemda,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A























