Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kota Malang) menggelar Sosialisasi e-Tax ‘Alat Perekam Online Pajak Daerah’ Bagi Pelaku Usaha Hotel dan Resto di Kota Malang.
Sosialisasi ini melibatkan personil dari Kejaksaan Negeri Malang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna lebih memberi pemahaman pentingnya membayar pajak bagi para wajib pajak tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono menyebutkan bahwa sistem yang digunakan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara daring oleh para wajib pajak, sangat penting untuk terwujudnya transparansi.

Dalam konteks ini, lanjut Cahyo, ada transparansi antara pemungut pajak dan para wajib pajak sampai pada peruntukan pajak. “Di sisi lain, setelah acara ini akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya akan mencegah terjadinya tunggakan pembayaran pajak,” ujarnya.
Yang tak kalah penting, kata dia, nantinya pendapatan pajak dari hotel dan resto ini lebih optimal lagi. Pasalnya, lima sumber pendapatan pajak terbesar selain Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel dan resto sangat potensial serta menjadi andalan bagi Bapenda Kota Malang.
Selain sosialisasi seperti ini, Bapenda Kota Malang nantinya akan mencari sumber-sumber pajak resto lain. Hal ini seiring mulai melandainya pandemi COVID-19 dan mulai bergeliatnya sektor usaha, terutama kafe dan resto.

“Saat ini tidak hanya pengusaha lama yang mulai membuka usahanya namun juga mulai banyak bermunculan pengusaha baru. Dengan demikian hal ini menjadi sumber pendapatan pajak potensial bagi kami di Bapenda,” urai Cahyo, di hadapan 225 pengusaha hotel dan resto, pada Jumat (26/11/2021).
Upaya memperkuat penerimaan PAD juga dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dengan pemanggilan kepada 46 orang wajib pajak ke Kantor Bapenda setempat, pada Kamis (25/11/2021), karena tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Tunggakan pajak ini, meliputi pajak resto, pajak hotel, dan pajak bumi dan bangunan yang nilainya bervariasi. Sebelum pemanggilan ini, petugas pajak dari Bapenda sudah memberi teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis terhadap 46 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 5,2 miliar.
Ke depan, Pemkot Malang akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak ini dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti menyampaikan pentingnya membayar pajak hingga menggelar operasi gabungan bagi para penunggak pajak. Juga mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan Sambang Kelurahan secara rutin dan bergilir di setiap wilayah.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti