MALANG – Pemkot Malang menyambut positif atas dibukanya izin kegiatan event musik, budaya, dan olahraga. Sejumlah aturan penyelenggaraannya pun sudah mulai dibahas oleh pemerintah. Seperti teknis penerapan jaga jarak (physical distancing) penonton saat konser musik.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji, bahwa soal ini sudah akan dibahas di tingkat Pemprov Jatim. ”Kemarin saya ada bertemu dengan Gubernur Jatim. Soal penyelenggaraan pagelaran musik ini akan diizinkan. Tentu dengan aturan protokol kesehatan,” ujarnya, pada Kamis (18/3/2021).
Gambaran sementara pelaksanaan konser musik, jelas Sutiaji, tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru. Soal ini, juga sudah dibicarakan dengan perwakilan Event Organizer (EO) di Malang.
Satu syarat yang wajib ada, kata Sutiaji, adalah fasilitas rapid test antigen. Hasil rapid test ini wajib dimiliki baik dari musisi, panitia, maupun penonton. Terlebih jika berasal dari luar kota. Dengan ada hasil ini, tentu sebagai tanggung jawab bersama untuk memberikan jaminan rasa aman.
”Rapid test antigen wajib ada. Lalu waktu tampil si musisi juga wajib pakai face shield. Di luar penampilan juga wajib pakai masker,” jelasnya.
Lebih lanjut, penonton juga wajib jaga jarak. ”Penonton wajib physical distancing. Tidak boleh jingkrak-jingkrak sampai ada gesekan antar penonton itu tidak boleh. Jadi begitu ketentuannya, semuanya tetap pakai protokol kesehatan COVID-19,” imbuhnya.
Kendati demikian, hingga saat ini di Kota Malang, masih belum ada yang mengajukan izin untuk menggelar konser musik. ”Belum ada, nanti kalau ada yang mengajukan akan kita kaji teknis dan fasilitas protokolnya. Nanti ketentuannya akan kita buat, baru nanti bisa diputuskan boleh atau tidak,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti