MALANG – Pemerintah Kota Batu terus menggeber edukasi cukai rokok ilegal. Salah satunya lewat Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, yang diselenggarakan Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam (BPSDA) Kota Batu.
Giat yang menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Cukai Malang ini, berlangsung di Hall Aston Inn Batu dengan menyasar warga Kelurahan Temas.
Kabag Perekonomian dan SDM, Dra Emilyati Msi menjelaskan kegiatan ini merupakan serangkaian sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang ke 18 dari 30 target yang telah ditetapkan.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk mencegah terjadinya aksi jual rokok ilegal. Mengingat kendati bukan daerah penghasil tembakau maupun industri rokok, namun ada sebagian masyarakat Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok yang ada di Kota maupun Kabupaten Malang.
“Melalui sosialisasi ini kita kenalkan Bea Cukai itu seperti apa, dan dana dari DBHCT itu dipergunakan untuk apa saja agar masyarakat memahami bahwa anggaran tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk masyarakat diantaranya melalui kegiatan-kegiatan khusus,” ujarnya Kamis (28/10/2021).
Selain sosialisasi, lanjut Emil, dana DBHCT secara garis besar diperuntukkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, maupun kesejahteraan masyarakat.
“Di Pemkot Batu, kita gunakan dana ini lebih banyak difokuskan di sektor kesehatan yang jumlahnya 17,86 miliar dari anggaran 18,9 miliar,” sambungnya
Karena itu, dalam kegiatan hari ini juga turut dilakukan pengenalan jenis rokok ilehal. Dengan harapan tak hanya memahami, melainkan peserta sosialisasi juga dapat mengedukasi masyarakat sekitarnya apabila menemukan produk rokok ilegal.
“Agar masyarakat lebih memahami lagi bahwa rokok mana yang dilarang untuk diperjualbelikan,” pungkasnya
Lebih jauh , dijelaskan pula bahwa manfaat DBHCT juga untuk membangun rumah sakit termasuk pengadaan alat kesehatan hingga bantuan langsung tunai ( BLT) untuk buruh pabrik rokok.
“Meskipun Kota Batu tidak ada industri rokok, namun ada sekitar 131 orang yang bekerja di industri rokok, baik itu di kabupaten maupun Kota Malang yang berhak mendapatkan BLT,” paparnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Malang Catur Heru Broto menjelaskan kerjasama dengan Pemkot Batu ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal.
“Selain itu juga kepada pemerintah daerah setempat agar turut berkontribusi karena pencapaian negara dari DBHCT itu kembali lagi pada mereka,” papar dia
Apalagi, masih kata Catur Heru bahwa dana tersebut minimal 50 persen digunakan untuk dana kesehatan.
“Kalau Pemda Batu, kan 90 persen untuk kesehatan jadi itu yang secara tidak langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya
“Berkaitan dengan industri rokok, dana ini juga bisa bentuk bantuan langsung tunai dan pelatihan yang diberikan kepada pekerja di pabrik rokok, supaya mereka kalau tidak lagi berkecimpung di industri rokok itu sudah punya keahlian,” tutupnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Sujatmiko