Tugumalang.id – DPRD Kota Batu mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan juga Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Soal ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso punya tanggapan tersendiri. Tanggapannya dia sampaikan pada rapat paripurna yang dilakukan secara virtual, pada Kamis (2/6/2022) sore.
Soal Perda Retribusi PBG, menurut Punjul cukup positif karena dapat meminimalisasir potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG. Selain itu, menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.
“Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” kata Punjul.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Perda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajibannya untuk pembangunan gedung yang aman, tertib administrasi, dan tertib secara teknis.
”Dengan begitu nanti ke depan bisa berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” harapnya.
Lalu, terkait Raperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Punjul menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu Das Brantas dan Hutan.
Diharapkan dari Raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup.
”Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” terang Punjul.
Lalu, terkait Raperda ketiga soal Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, juga diamini Punjul akan membawa dampak positif. Raperda ini nanti akan menjadi landasan hukum Dinas Ketenagakerjaan untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan tenaga kerja.
“Dengan ada landasan hukum ini, kerja Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik, mulai peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran, hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” pungkasnya.
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Saifudin menjelaskan bahwa Retribusi PBG atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sementara itu, mengenai Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Kota Batu.
Saifudin menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan.
Saifudin melanjutkan bahwa Raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
”Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mencakup pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia), daya saing ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan pembinaan hubungan industrial,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id