MALANG – Pengelola hotel di Kabupaten Malang makin menjerit memasuki tahun 2021 ini. Selain pandemi Covid-19, yang membuat tingkat hunian kamar merosot, Pemkab Malang berusaha menaikkan pendapatan dari pajak retribusi hotel.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengatakan, tahun 2021 Pemkab Malang menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi hotel.
Kalau tahun 2020 target pajak retribusi hotel adalah Rp 1,7 miliar. Maka pada tahun 2021 naik 2 kali lipat lebih, yaitu Rp 4,2 miliar.
“Kami hanya bisa mendoakan saja, karena kalau dibilang susah dan berat ya semua susah. Kami berharap semoga aja pandemi berakhir tahun ini dan okupansi hotel naik,” kata Made, Rabu (19/01/2021).
Made menjelaskan, penghitungan pajak retribusi hotel hanya berdasarkan jumlah tamu yang menginap di hotel tersebut.
“Kendati demikian, kalau hanya ada satu tamu ya pajaknya satu tamu saja. Bukan yang satu bulan satu hotel musti bayar pajak tiga juta rupiah. Karena kita gak mematok target itu,” jelasnya.
Terakhir, pria asli Bali ini percaya jika pengelola hotel di Kabupaten Malang mampu membayar pajak retribusi tersebut.
“Meskipun saat ini di tengah pandemi COVID-19 dan tamu sepi, kami yakin mereka bisa dan taat,” pungkasnya.