Tugumalang.id – Pengelolaan pariwisata di Kabupaten Malang kerap tersandung sengketa kepemilikan lahan dengan Perum Perhutani. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan 10 hektare lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) RI.
“Saya mengajukan untuk spot atau destinasi wisata di pantai selatan agar dikelola oleh Pemkab Malang,” ujar Bupati Malang, Sanusi, pada Minggu (5/6/2022).
Kata dia, apabila tanah telah dimiliki oleh Pemkab Malang, maka pengelolaan pariwisata bisa menjadi lebih leluasa.
Sanusi menambahkan bahwa 10 ribu hektare ini hanyalah bagian awal dari pengajuan lahan ke KLHK. Kabupaten Malang memiliki kuota lahan sebanyak 46 hektare yang bisa diajukan.
“Kabupaten Malang mendapatkan kuota 46 ribu hektare lahan untuk dikelola. Pemerintah pusat minta (kami) mengajukan sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Sanusi.
Selain untuk pariwisata, lahan-lahan tersebut nantinya juga akan digunakan untuk fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, jalan, puskesmas, dan sebagainya.
“Ini bertahap. Sementara ini kami ajukan 10 ribu hektare dulu untuk pariwisata. Kemudian untuk fasilitas umum sedang kami data,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id