Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemilik Tempat Prostitusi di Karangploso Diminta Bongkar Bangunan dalam Waktu 3 Hari

Redaksi by Redaksi
November 1, 2022 1:17 pm
in Peristiwa
Tempat Prostitusi Karangploso

Petugas meninjau bangunan yang menjadi tempat kegiatan prostitusi. Foto: Satpol PP Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Dua pemilik tempat prostitusi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diharuskan membongkar bangunan mereka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang memberi waktu pembongkaran hingga Kamis (3/11/2022).

Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan bangunan tersebut tidak dibongkar, maka Satpol PP Kabupaten Malang akan melakukan pembongkaran paksa. Selain itu pemilik juga akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

READ ALSO

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kedua pemilik warung yang berinisial K dan M telah menandatangi surat pernyataan bersedia membongkar bangunan mereka.

“Terdapat dua tempat prostitusi yang telah diberikan peryataan pembongkaran, yaitu di kawasan Sumbernyolo dan Genitri. Tim Satpol PP Kabupaten Malang telah memberikan surat pernyataan ke pemilik bangunan untuk tiga hari ke depan agar sudah membongkar bangunanya sendiri,” beber Firmando, Selasa (1/11/2022).

Petugas menemui salah satu pemilik tempat prostitusi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Foto: Satpol PP Kabupaten Malang

Awalnya, Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pengawasan dan pemantauan di kawasan yang diduga tempat lokalisasi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Menurut Firmando, pengawasan ini dilakukan dengan dasar laporan dari Kasi Trantib Kecamatan Karangploso dan video viral di Youtube.

Video viral yang dimaksud adalah konten unggahan kanal YouTube Telusur Jelajah berjudul Komplek Pel4curan Tersembunyi di Ujung Desa Kaki Gunung Arjuno. Video yang diunggah tiga bulan lalu tersebut telah ditonton sebanyak 699 ribu kali.

“Pengawasan ini juga dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” ujar Firmando.

Petugas meninjau bangunan yang menjadi tempat kegiatan prostitusi. Foto: Satpol PP Kabupaten Malang

Dari pengawasan tersebut, Satpol PP menemukan dua bangunan yang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Petugas pun menemui pemilik bangunan tersebut dan meminta untuk membongkarnya.

“Tim telah melakukan pengecekan ulang dan memastikan langsung ke pemilik bangunan bahwa bangunan harus segera dibongkar,” kata Firmando.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pembongkaran rumah prostitusiProstitusi KarangplosoSatpol PP Kabupaten Malang

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Akhmad Mukhlis, dosen Psikologi PIAUD UIN Malang dan Anggota Asosiasi PPIAUD Indonesia.

Seberapa Banyak Kita Harus Bicara?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.