MALANG, Tugumalang – Dua pemilik tempat prostitusi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diharuskan membongkar bangunan mereka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang memberi waktu pembongkaran hingga Kamis (3/11/2022).
Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan bangunan tersebut tidak dibongkar, maka Satpol PP Kabupaten Malang akan melakukan pembongkaran paksa. Selain itu pemilik juga akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Kabupaten Malang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kedua pemilik warung yang berinisial K dan M telah menandatangi surat pernyataan bersedia membongkar bangunan mereka.
“Terdapat dua tempat prostitusi yang telah diberikan peryataan pembongkaran, yaitu di kawasan Sumbernyolo dan Genitri. Tim Satpol PP Kabupaten Malang telah memberikan surat pernyataan ke pemilik bangunan untuk tiga hari ke depan agar sudah membongkar bangunanya sendiri,” beber Firmando, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pengawasan dan pemantauan di kawasan yang diduga tempat lokalisasi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Menurut Firmando, pengawasan ini dilakukan dengan dasar laporan dari Kasi Trantib Kecamatan Karangploso dan video viral di Youtube.
Video viral yang dimaksud adalah konten unggahan kanal YouTube Telusur Jelajah berjudul Komplek Pel4curan Tersembunyi di Ujung Desa Kaki Gunung Arjuno. Video yang diunggah tiga bulan lalu tersebut telah ditonton sebanyak 699 ribu kali.
“Pengawasan ini juga dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” ujar Firmando.
Dari pengawasan tersebut, Satpol PP menemukan dua bangunan yang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Petugas pun menemui pemilik bangunan tersebut dan meminta untuk membongkarnya.
“Tim telah melakukan pengecekan ulang dan memastikan langsung ke pemilik bangunan bahwa bangunan harus segera dibongkar,” kata Firmando.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko