MALANG, Tugumalang – Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan resmi dikembalikan Kejati Jatim pada Senin (8/11/2022) kemarin. Berkas tersebut dinyatakan P-19 karena tidak memenuhi beberapa unsur seperti penyertaan pasal dan kekurangan syarat formil lainnya.
Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menuturkan JPU meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melengkapi 3 berkas perkara.
Yaitu berkas perkara terhadap Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kedua, berkas perkara terhadap Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga, berkas perkara terhadap WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
”Untuk lebih lengkapnya tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam inti materi perkara. Intinya terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan,” papar Fathur.
Selain ketidaktepatan pasal yang disangkakan, JPU juga meminta penyidik Polda Jatim melakukan pendalaman terhadap pihak pihak bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyidikan maraton selama 25 hari pasca kejadian untuk menuntaskan berkas perkara tragedi yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih orang luka-luka tersebut.
Namun hasilnya masih jauh dari harapan Aremania yang dalam hal ini menjadi korban. Dalam rekonstruksi kejadian yang digelar di Lapangan Polda Jatim, menyeburkan tersangka tidak mengaku menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Pada prinsipnya, Arema menolak jika penegakan hukum kepada tersangka penembakan gas air mata hanya dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
”Kami hanya ingin keadilan, seadil-adilnya. Untuk para korban. Kalau hukum menghianati kami, jangan salahkan kami juga tidak akan menganggap hukum itu ada,” tegas Anto Baret beberapa waktu lalu.
Terbaru, salah satu keluarga korban meninggal juga telah sepakat untuk jenazah kedua anaknya diautopsi. Mereka adalah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13), anak dari Devi Athok Yulfitri.
Proses autopsi ini akan menuntun kepada fakta yang tersembunyi terkait penyebab kematian. Humas Tim Gabungan Aremania, Totok Kacong berharap pelaksaan autopsi ini dilakukan secara transparan. Pihaknya akan ikut mengawal sampai keadilan bisa ditegakkan secara terang benderang.
“Kami berharap pelaksanaan autopsi dilakukan secara transparan. Para korban butuh keadilan. Kami juga berharap keluarga korban lain juga bisa seperti beliau (Devi Athok). Kami siap mendukung,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko